Dokumen Reklamasi Coastal Road Rampung Akhir Oktober

Rabu 21-10-2020,11:55 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pertemuan dengan para investor coastal road secara virtual. Proyek prestisius segera memasuki pembangunan fisik setelah izin reklamasi diberikan.

Dokumen reklamasi dan perizinan pengerukan akhir Oktober ini ditargetkan rampung. Sehingga, izin penimbunan di lokasi mega proyek itu akan segera disampaikan ke Kementerian Perhubungan. “Persyaratan tengah dipersiapkan. Mereka (investor) menunjuk satu konsultan khusus untuk menyiapkan dokumen tersebut,” kata Kepala Bagian Pembangunan Kota Balikpapan Freddy Nelwan saat dijumpai Senin, (19/10/2020). Reklamasi nantinya akan dilakukan seluas luas 329 hektare. Di mana sumber tanah berasal dari material laut dan sedimen drainase atau sungai. Seperti diketahui, coastal road berlokasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Dengan total panjang sekitar 7,5 kilometer. Yakni mulai dari Pelabuhan Semayang hingga Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan sejauh 200-500 meter dari surut air laut terendah. Freddy mengatakan, proses perbaikan dokumen perizinan terus dikebut oleh investor yang telah menunjuk satu konsultan. Pada pertemuan yang dilakukan pada awal Oktober 2020. Bahwa perlu ada perbaikan data setelah melakukan presentasi. “Tinggal perbaikan data. Untuk pengajuan dokumen perizinan,” ujarnya. Apabila dokumen perizinan pengerukan telah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Perhubungan. Maka proses pengerjaan fisik reklamasi bisa dilaksanakan. “Kalau sudah selesai investor bisa melaksanakan fisiknya. Karena investor sendiri ada batasan izin lokasi yang dikeluarkan wali kota,” sebutnya. Kata dia, apabila pengerjaan fisik belum dilaksanakan hingga Agustus 2021. Maka kegiatan harus dievaluasi kembali. “Apabila sampai Agustus 2021, tidak ada kegiatan maka harus dievaluasi. Karena izin lokasi berikut harus merujuk pada aturan yang baru,” tandasnya. Namun sejauh ini dalam rapat terakhir antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan investor. Freddy mengatakan pihak investor menyatakan kesiapannya melakukan pembangunan. “Sejauh ini siap saja investor untuk pembangunan. Cuma jangan sampai lewat batas waktu yang diberikan,” tandasnya. Freddy mengakui keterlambatan proyek fisik coastal road karena pada awal 2019 sempat terjadi perlambatan ekonomi. Namun setelah diputuskannya pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur, para investor kembali bersemangat. “Terkait kondisi ekonomi perlambatan salah satu penyebab fisik belum dilakukan. Tapi ini IKN jadi momentum. Pada rapat kemarin investor sudah bersemangat,” ujarnya. Hingga kini jumlah investor yang akan melaksanakan proyek coastal road terdapat 7 investor. Di antaranya PT Sugico Graha, PT Pandega Citra Niaga (Agung Podomora Land), PT Helindo Bangun Raya Sejahtera bersama PT Pikko Land Development, PT Wulandari Bangun Laksana, PT Daksa Kalimantan Putra, PT Karunia, Wahana Nusa, PT Avica Jaya Nusantara. “Rencananya dari coastal road ini menciptakan pusat kota baru, pusat perdagangan yang bernuansa pantai di pusat Kota Balikpapan,” terangnya. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan proyek coastal road tetap jalan. Investor hingga kini masih komitmen untuk melaksanakan proyek tersebut sesuai rencana. “Coastal road ada pertemuan dengan para investor. Ada pertemuan dengan kabag pembangunan. Tindaklanjut persiapan. Persiapan jalan terus. Saya tanyakan investor tidak ada yang mundur,” singkatnya. (fey/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait