Tax Holiday dan Tax Allowance
Selasa 20-10-2020,01:57 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Apa lagi ini??? mungkin itu yang terbesit sebagian dari kita saat mendengar istilah ini; “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”.
Mengutip dari tulisan David Holland dan Richard J. Van yang berjudul Income Tax Incentive for Investment, tax holiday dan tax allowance termasuk ke dalam fasilitas pajak kepada investor.
Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.
Tax allowance juga termasuk salah satu fasilitas pajak yang diberikan kepada investor. Pengertian tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Perbedaan dari kedua hal tersebut Tax Holiday dan Tax Allowance adalah secara singkat seperti hal di bawah ini:
Keterangan |
Tax Holiday |
Tax Allowance |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
2. Peraturan Pemerintah yang mengatur adalah PP Nomor 97 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak pada tahun berjalan.
3. Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.011/2014 tentang perubahan atas PMK 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
4. Peraturan lainnya adalah PER-44/PJ/2011 tentang tata cara pelaporan penggunaan dana realisasi penanaman modal bagi wajib pajak badan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan. |
1. Undang-Undang yang mengatur adalah Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Pemerintah yang mengatur adalah PP Nomor 18 tahun 2015 tentang perubahan kedua dari PP Nomor 1 tahun 2017.
3. Dasar hukum lainnya adalah PER-41/PJ 2014 tentang tata cara pemberian fasilitas pajak penghasilan, penetapan realisasi penanaman modal, penyampaian kewajiban pelaporan, dan pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
Jenis Usaha |
Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday adalah industri pelopor yang bergerak di bidang:
1. industri logam dasar;
2. industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi;
3. indutrsi permesinan;
4. industri di bidang sumber daya terbarukan; dan/atau
5. industri peralatan komunikasi. |
Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance pada dasarnya adalah semua bidang usaha dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. |
Bentuk Fasilitas |
1. Perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan (PPh Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial.
2. Perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) tahun pajak terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak. |
1. Perusahaan akan mendapatkan potongan pajak maksimal 30% (tiga puluh persen) dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.
2. Kompensasi kerugian lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
3. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
4. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. |
Ketentuan |
Fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai 1 triliun Rupiah. |
1. Fasilitas pengurangan pajak tax allowance akan diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi.
2. Perusahaan tersebut menyerap tenaga kerja yang besar atau memanfaatkan sumber daya lokal dengan baik. |
Tujuan pemberian fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, adalah untuk menarik penanaman modal. Di mana penanaman modal sangat dibutuhkan di Indonesia ini.
Dan juga dengan pemberian fasilitas pajak yang mengundang penanaman modal, diharapkan dapat menghadirkan manfaat baik lainnya. Seperti transfer ilmu baru ke masyarakat sekitar, terciptanya lapangan kerja baru seiring munculnya industri baru, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, diversifikasi ekonomi, terbukanya akses pasar luar negeri, serta mempercepat pertumbuhan wilayah yang menjadi target pemberian fasilitas pajak tersebut.
Tax holiday dan tax allowance merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pada investor. Tax holiday adalah kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu untuk perusahaan yang baru berdiri. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Namun, pemberian fasilitas pajak ini dapat memberikan dampak positif, seperti membuka lapangan kerja lebih banyak, meningkatkan penghasilan negara, mendorong pemerataan pertumbuhan daerah-daerah di Indonesia, serta membuka akses pasar luar negeri.
Tujuan pemerintah memberikan “fasilitas” perpajakan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju, taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. (*/nomorsatukaltim.com)
Tags :
Kategori :