Sertifikasi Halal Terkendala

Senin 19-10-2020,13:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sejak 2019 hingga saat ini, tak ada industri kecil dan menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi halal. Karena terkendala aturan yang berubah. Yang baru mendapatkan baru 74 IKM. Hingga 2018. Padahal setiap tahun Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menganggarkannya. Ditujukan kepada 10-20 IKM.

Kepala Bidang Industri Diskoperindag, Endang mengakui, sejak 2019 hingga sekarang, belum ada kegiatan sertifikasi halal. Setelah sertifikasi beralih ke Kemeterian Agama (Kemenag). Yang sebelumnya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Baru 74 IKM yang bergerak di bidang kuliner telah memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku industri, dan bersifat wajib," katanya, Minggu (18/10). Tahun-tahun sebelumnya, ungkap Endang, pengadaan sertifikat halal Rp 1,7 juta. Belum termasuk biaya akomodasi dan regulasi pengecekan produksi. "Minimal 10 IKM yang mestinya disertifikasi setiap tahun. Dari 900 IKM di Berau," ungkapnya. Makanya, Endang mengharapkan agar instansi terkait bisa mempercepat aturan dan biayanya. Sebab Diskoperindag tidak bisa menyiapkan anggaran kalau belum jelas. “Sertifikasi halal sangat membantu pelaku usaha. Produk mereka akan lebih terpercaya dan masyarakat juga tidak khawatir untuk mengonsumsi,” ungkapnya. Selain terkendala peralihan kewenangan, ada pula pelaku usaha yang masih awam mengisi beberapa kelengkapan. Agar mendapatkan sertifikasi halal. “Kami akan terus dampingi. Terutama di kampung-kampung," janjinya. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Kabupaten Berau, Salim mengatakan, kewenangan sertifikasi halal tidak diimbangi dengan kesiapan Kemenag. Salah satunya belum adanya SK penetapan dari Kanwil Kemenag Kaltim. Soal Satgas layanan halal. Salim yang juga Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Berau, mengaku, belum adanya SK mengakibatkan belum bisa menentukan biaya administrasi. Bagi pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikat halal. “Karena berbeda sesuai jenis. Seperti makanan, kosmetik atau jasa. Kita juga belum bisa bekerja sama dengan lintas sektor. Karena kendala SK itu,” tandasnya. Selama ini, kata Salim, hanya blangko yang dikeluarkan. Juga petunjuk teknis dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Menurut Salim, sudah ada beberapa pihak yang menanyakan terkait permohonan sertifikasi halal. Seperti produk madu asli dan olahan minyak. Namun belum bisa ditindaklanjuti. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait