Upah Buruh di Bumi Batiwakkal Berpotensi Turun

Senin 19-10-2020,13:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Upah buruh sektor formal maupun non formal meningkat tahun 2019. Namun, di tahun 2020 berpotensi mengalami penurunan.

Dijelaskan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Bahramsyah, sektor formal dan non formal terbagi menjadi 3 golongan. Jika formal merupakan buruh yang terikat pada instansi, sedangkan untuk sektor informal adalah buruh yang berusaha sendiri atau bekerja bebas. Dari data pihaknya, sektor informal tahun 2018 golongan 1 rerata upah yaitu Rp 2.116.000 per bulan, sedangkan golongan 2 reratanya Rp 3.245.000 per bulan. Sementara, golongan 3 Rp 3.085.000 per bulan. Total rerata sebesar Rp 2.722.000 per bulan. Kemudian informal 2019, golongan 1 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 1.812.000, golongan 2 meningkat sebesar Rp 4.379.000 per bulan, dan golongan 3 juga ikut meningkat Rp 3.820.000 per bulan. Total rerata dalam sebulan pun meningkat menjadi Rp 3.228.000 per bulan.(lihat grafis) Untuk sektor formal, nominal upah cenderung lebih tinggi dibandingkan informal. Tahun 2018 pada golongan 1 sebesar Rp 3.347.000. Meskipun golongan 1 terdiri dari sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Kemudian, golongan 2  Rp 5.703.000, dan golongan 3 Rp 3.120.000 per bulan. Dengan total rerata yaitu Rp 3.982.000 per bulan. Sektor formal 2019 terjadi peningkatan upah pada golongan 1 sebesar Rp 3.727.000 per bulan, namun terjadi penurunan pada golongan 2 yaitu sebesar Rp 4.983.000 dan ada peningkatan pada golongan 3 sebesar Rp 3.431.000 per bulan. Rerata total upah buruh tahun 2019 sektor ini Rp 4.027.000 per bulan. Rincian dari pembagian 3 jenis pekerjaan tadi baik formal maupun informal yaitu golongan 1 yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan. Golongan 2 pertambangan dan penggalian. Sedangkan golongan 3 yaitu jasa, perdagangan besar dan eceran maupun penyedia akomodasi. Dari penghitungan ini, dikatakannya,  dapat dilihat bagaimana kesenjangan yang terjadi pada masing-masing per kapita, juga bagaimana sebuah status ekonomi dari suatu daerah. “Adanya upah yang fluktuatif dipengaruhi beberapa hal secara umum,” jelasnya kepada Disway Berau, Senin (12/10). Beberapa hal umum peningkatan yaitu kondisi ekonomi masyarakat. Jika kondisi ekonomi membaik pertumbuhan dunia usaha akan semakin membaik, di mana konsumsi akan meningkat. Sehingga produksi menjadi berlimpah. Namun, jika daya beli yang melemah, sektor usaha pun akan terganggu, hal ini sangat berpengaruh pada upah buruh di sektor informal. Sedangkan secara umum bagi sektor formal yaitu peningkatan terhadap UMK. Itu berpengaruh pada buruh yang bekerja pada sektor formal. Meskipun 2020 belum masuk dalam waktu penghitungan upah buruh, beberapa hal dapat memengaruhi upah buruh. Seperti saat COVID-19, di sektor formal banyak yang mendapatkan pengurangan jam kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Begitu juga dengan sektor informal ketika kondisi ekonomi masyarakat juga akan memengaruhi produksi. “Biasanya sektor formal yang terkena PHK, akan beralih pada sektor informal, dan akan berpengaruh besar. 2020 bisa jadi berubah dan berpotensi turun di beberapa golongan, misalkan jasa,” ungkapnya. Bahramsyah pun menjelaskan, di Berau sendiri, buruh informal lebih banyak dibandingkan dengan sektor formal. Sebab, pekerjaan di sektor pertanian dan perikanan lebih banyak dibanding pertambangan. “Tapi upah buruh juga bisa berpengaruh dengan bagaimana pendidikan seseorang, dan tingkat keselamatan kerja,” tandasnya.  *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait