Banyak Hotel Tak Berizin

Jumat 16-10-2020,09:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Hotel yang beroperasi di Berau banyak tak berizin. Sesuai hasil pemantauan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Hanya saja tidak diungkap jumlahnya berapa. DPMPTSP hanya menyebut, sejak 2015 hingga 2020, hanya 33 hotel yang berizin. Memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kasi Pelayanan II DPMPTSP Berau, Dody Hendrawan menjelaskan, kategori hotel adalah sendiri meliputi hotel, rumah wisata, pondok wisata, penginapan, vila, wisma dan losmen.

"Banyak yang tak miliki izin. Apalagi yang berada di daerah pariwisata," ungkapnya kepada Disway Berau, Kamis (15/10).

Itu diketahui saat tim DPMPTSP Berau melakukan monitoring di Kampung Bidukbiduk. Hotel di sana belum ada yang memiliki izin.

Tidak hanya di lokasi jauh. Di Tanjung Redeb juga ada. Tidak adanya TDUP karena ketika mengajukan izin terkendala salah satu berkas.

Ia mencontohkan salah satu hotel yang belum memiliki izin. Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penyebabnya, ungkap Dody, tidak sesuai tata letak kota. Jika ingin diterbitkan, bangunan mereka harus mundur dari jalan. "Ini menjadi kendala penerbitan IMB," ungkapnya.

Dody menjelaskan, ada beberapa syarat terbitnya TDUP. Antara lain harus adanya nomor induk berusaha dari lembaga OSS, izin lokasi, izin lingkungan, surat penyiaran kesanggupan pemantauan lingkungan, Izin mendirikan bangunan, rekomendasi dari dinas pariwisata dan NPWPD.

Selain itu, sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi bidang usaha, bukti perjanjian sewa-menyewa bangunan apabila bukan milik sendiri dan pertimbangan teknis lainnya.

Padahal, tambahnya, jika persyaratan dipenuhi, DPMPTSP dapat menerbitkan izin maksimal 5 hari. Bahkan bisa lebih cepat. "Tapi memang ada beberapa persyaratan yang juga tidak bisa diperoleh cepat. Misalkan izin lingkungan yang harus melibatkan banyak instansi," bebernya.

Menurut Dody, beberapa pengusaha hotel masih menganggap izin tidak perlu. Apalagi di daerah yang jauh dari Tanjung Redeb. Pengusaha mengaku sulit untuk bolak balik mengurus persyaratan.

Makanya, DPMPTSP akan mempermudah pengurusan dengan bantuan camat setempat. Juga bersinergi bersama lintas terkait untuk melakukan jemput bola. Terutama pada daerah-daerah pariwisata.

"Kalau tidak berizin, seharusnya operasional hotel dihentikan. Namun DPMPTSP bukan instansi teknis yang memberi sanksi. Ada instansi khusus di Pemda," pungkasnya. (*RAP/ANM)

Tags :
Kategori :

Terkait