Dua Spesialis Begal Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis 15-10-2020,22:03 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Dua residivis spesialis begal, Ryan (41) dan Adi Saputra (21), akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (14/10/2020).

Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso dalam amar putusannya, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini atas pertimbangan yang terungkap di dalam fakta persidangan. Di mana kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pembegalan, di Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu malam (9/6/2020) silam. Diaku pula oleh kedua pelaku spesialis begal tersebut, keduanya memang kerap melakukan aksi pembegalan di setiap persimpangan lampu merah di Samarinda. Adi dan Ryan juga diketahui sering keluar masuk penjara atas kasus serupa. Baca juga: Rampas Emas 8 Gram, Spesialis Begal Dituntut Tiga Tahun Penjara Bahkan setiap kali beraksi, dua rekanan penjahat jalanan ini mengaku tak segan-segan sampai melukai korbannya. Atas pertimbangan itulah, Majelis Hakim bermufakat menjatuhkan putusan hukuman kepada kedua terdakwa. "Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana dua tahun kurungan penjara," ucap R Yoes Hartyarso dalam bacaan amar putusannya di persidangan yang digelar via daring. Kedua terdakwa tak hadir d dalam persidangan lantaran tengah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. "Bagaimana terdakwa, atas putusan tersebut apakah memilih terima, banding atau pikir-pikir," sambungnya. Atas putusan tersebut, kedua begal ini menyatakan memilih terima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Tumbuleng, menyatakan menerima. “Terima Yang Mulia,” sahut kedua terdakwa. Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut oleh JPU Florencia Tumbuleng dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Lantaran telah melakukan pembegalan di lampu merah Jalan Kesuma Bangsa. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait