Revisi Perda 12 Tahun 2017 Kukar Diundur 2021

Kamis 15-10-2020,10:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui ketuanya, menjelaskan rencana revisi peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017, terkait perluasan usaha PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Belum bisa terlaksana tahun ini. Namun baru bisa dilaksanakan tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut sudah ada upaya pembahasan terkait hal tersebut. Namun urung terjadi. Sebabnya terkendala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih melakukan audit. Sehingga revisi perda tersebut baru bisa terlaksana tahun depan.

"Revisi perda sudah coba kita masukkan pada 2020 ini. Ternyata BPK Provinsi Kaltim masih melakukan audit, sehingga kita masukan 2021 mendatang," jelas Ahmad Yani pada Nomorsatukaltim.com baru-baru ini.

Ahmad Yani juga akui dapat masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini menjadi acuan bagi Bapemperda untuk merevisi perda tersebut. Karena terdapat sejumlah temuan BPKP. Konsekuensinya harus direvisinya regulasi tersebut.

"Dimana dana Participant Interest (PI) harus murni masuk kas daerah dulu. Saat MGRM butuh, akan ada penyertaan modal," lanjut Yani.

Menurutnya revisi Perda nomor 12 tahun 2017 berkaitan dengan keinginan MGRM memperluas sektor usaha dan terlibat mengelola Blok Mahakam.

"Supaya MGRM bisa terlibat langsung mengelola Blok Mahakam. Dan harus kita kuatkan di perda," pungkas politisi PDIP tersebut. (adv/mrf/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait