Sanksi Belum Maksimal

Senin 12-10-2020,10:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

WARGA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan mendapat teguran dari tim gabungan dan diberikan sanksi.(Ist)

Banyak yang Abaikan Protokol Kesehatan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Satgas COVID-19 gabungan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dwi Heri Priono mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih belum maksimal. Bahkan, masih banyak masyarakat yang abai.

“Padahal sudah ada aturannya jelas,” ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (11/10).

Kabupaten Berau seperti diketahui, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, itu seharusnya diketahui masyarakat, apalagi sudah disosialisasikan.

“Beberapa kali kami operasi, tetap saja kami dapati pelanggaran tidak menggunakan masker. Kami bingung, apakah harus lebih tegas lagi atau seperti apa,” katanya.

Dalam pemberian sanksi, pihaknya hanya bisa meminta pelaku untuk kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Terkait tindakan lebih lanjut, Satpol PP masih belum menerima Surat Keputusan (SK) untuk mengawal atau menerapkan sanksi lainnya.

“SK Bupati belum keluar. Jadi kami tidak berani memberikan sanksi lebih berat,” tegasnya.

Diharapkannya, SK tersebut bisa segera ditandatangani oleh Pjs Bupati Berau. Agar, pihaknya lebih maksimal dalam menegakan aturan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada. Tapi, semoga saja bisa cepat selesai,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan, dalam melakukan operasi pelanggar protokol kesehatan, bekerja sama dengan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.

Dalam satu kali operasi, sekira 28 personel diterjunkan. 15 personel dari Polres Berau, 5 personel dari Kodim 0902/TRD, 6 personel Satpol PP, dan 2 personel Dinas Perhubungan.

“Kemarin malam, Sabtu (10/10) kami melakukan giat, dan mendapati 3 orang pelanggar,” pungkasnya. */fst/app

Tags :
Kategori :

Terkait