KPU Siapkan Syarat Umum Buat KPPS

Minggu 11-10-2020,15:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – KPU Samarinda membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 7 Oktober lalu. Terkait syarat umum, KPU saat ini mulai menyiapkan.

Diantara syarat umummya adalah usia yang dibatasi. Minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Syarat lainnya memiliki ijazah minimal SMA dan sederajat, tidak dalam satu ikatan keluarga atau perkawinan dengan penyelenggara seperti, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), KPPS, dan Linmas. Hanya 1 orang di dalam KK. Pilkada yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 ini membuat KPU harus memastikan para KPPS dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus. Oleh sebab itu Firman menegaskan calon KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Itu dibuktikan dengan surat kesehatan dari Puskesmas. “Setelah melalui proses seleksi, kami terima, dan sudah kami SK-kan, barulah kami akan melakukan tes rapid kepada semua KPPS. Demi mengetahui apakah mereka reaktif atau non-reaktif,” jelas Firman baru-baru ini. Ada aturan dari Dinas Kesehatan Samarinda yang menetapkan biaya tes rapid sebesar Rp 150 ribu. Nantinya, itu akan ditanggung oleh KPU Samarinda sebab setelah di SK-kan, KPPS merupakan bagian dari KPU. Namun, Firman juga mengatakan akan lebih bagus lagi jika ada calon KPPS yang sudah tes rapid lebih dulu dan menyertakan hasilnya bersama formulir pendaftaran. Ini mengartikan, KPU Samarinda bisa lebih tahu lebih dulu terkait reaktif atau tidak non-reaktifnya individu tersebut. Masa kerja KPPS ditentukan sejak 24 November sampai 23 Desember 2020. Setelah resmi diterima, KPPS akan bertugas dengan mulai memetakan di mana lokasi TPS yang akan didirikan. Setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS. Saat ini, total TPS yang terdata berjumlah 1.961. Ini mengartikan bahwa KPU membutuhkan 13.727 orang dalam perekrutan KPPS. Disampaikan Firman, lokasi tersebut harus dipertimbangkan dengan beberapa hal. Paling utama adalah ada akses disabilitas agar memudahkan penyandang disabilitas, misalnya seperti menggunakan kursi roda. Kemudian, KPPS harus memastikan bahwa, nama-nama yang tercantum dalam daftar di TPS memang benar berada di lingkungan RT tersebut. Kalau memang masih ada, ditambahkan. Kalau pun tidak bisa ditambahkan, berarti orang tersebut bisa membawa KTP. Tugas selanjutnya, KPPS harus menyiapkan semua kebutuhan untuk mendirikan TPS serta pendistribusian C-6, formulir undangan untuk para pemilih datang ke TPS. KPPS juga harus menjaga kotak surat suara yang didistribusikan KPU sampai ke pemungutan suara terlaksana. Lalu, mereka juga menghitung hasil pemungutan suara, menghitung surat suara, dan mengantarkan kotak surat suara ke TPS dan dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, KPPS itu masih terikat masa kerja sampai perhitungan surat suara di PPK selesai. “Kalau berdasarkan aturan, kami harus menerima jumlah pendaftar KPPS itu dua kali lipat dari kebutuhan. Kalau dibutuhkan 13.727 berarti ada 27.454 pendaftar,” tambah Firman. Seandainya tidak mencapai dua kali lipat pendaftar, KPU Samarinda akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk meminta mahasiswanya menjadi KPPS demi menutupi kekurangan.(adv/top/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait