Hamili Adik Ipar, Karyawan Perkebunan Sawit Dibui

Kamis 29-08-2019,19:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pelaku In diamankan petugas setelah menghamili adik iparnya hingga hamil 8 bulan.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – In (36) warga Kecamatan Batu Putih, terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya hingga hamil 8 bulan, yakni I (14). Pelaku yang merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit ini, diamankan petugas dan tiba di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, sekira pukul 15.30 Wita, Kamis (29/8). Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan guru sekolah I yakni Ai (30) pada Selasa (27/8) sore sekira pukul 16.00 Wita. Bahwa, anak didiknya telah dicabuli oleh pelaku In. Kepada pihaknya, Ai menuturkan, korban I telah meninggalkan sekolah selama dua pekan, karena merasa cemas berupaya mencari tahu keberadaan korban dengan mendatangi tempat tinggalnya di Kecamatan Batu Putih. Saat tiba di rumah korban, Ai melihat korban duduk sendirian di depan rumah. Dan ditanya, alasan tidak masuk sekolah, korban mengaku takut dan malu, akibat hamil. "Selain mengaku hamil, korban juga menceritakan bahwa kehamilan akibat perbuatan kakak iparnya sendiri yakni In," ungkap Herman. Mendengar pengakuan korban, Ai yang juga anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Batu Putih, segera melaporkan kejadian itu ke Polsubsektor setempat. Sementara itu, begitu menerima laporan, personel kepolisian dari Polsubsektor Batu Putih langsung mengamankan pelaku, yang tinggal satu rumah dengan korban. "Pelaku yang serumah dengan korban, mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. Ia melakukan aksinya sejak Maret 2018 lalu, hingga 25 Agustus 2019. Saat sang istri tidak ada di rumah," urainya, Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Di atas 10 tahun, korban juga akan mendapat pendampingan khusus dari P2TP2A karena mengandung di usia yang sangat muda," tandasnya (*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait