Miris, Peredaran Sabu di Samarinda Masih Marak

Kamis 08-10-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Deril Setiawan bisa dibilang berbeda dari pengedar sabu kebanyakan. Pria 47 tahun ini terang-terangan menjajakan sabu di rumahnya, Jalan Sultan Alimuddin RT 29, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Warga yang memastikan perbuatannya, akhirnya melapor ke Polresta Samarinda.

Ia pun diciduk Satreskoba Polresta Samarinda, Selasa (6/10/2020). Kata Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Abdilah Dalimunthe, penangkapan Deril berawal dari informasi warga, yang menyebut rumah Deril kerap didatangi sejumlah orang untuk membeli sabu. Alhasil, Dalimunthe bersama jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan. Setibanya di sana sekitar pukul 21.30 WITA, polisi berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan. "Tadinya dia mau jalan keluar, kita lihat dia ada di depan pintu dan langsung kami tangkap, kita minta tunjukkan barang bukti yang akan dijual," ungkapnya, Rabu (7/10/2020). Deril yang takut ditodong, mengarahkan tempat sabu disembunyikan. Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan 19 poket sabu siap edar seberat 8,09 gram di ruang tamu miliknya. "Sabu itu sudah dikemas dalam poketan kecil. Kami temukan di dalam tas kecil warna merah hitam di meja," ucap Dalimunthe. Lanjut Dalimunthe, Deril sudah setahun belakangan menjual sabu di kediamannya. Namun baru kali ini warga berani menginformasikan kepada polisi. "Dia jual sabu itu seperti jual kacang, jadi pengguna banyak yang datang ke sana beli sabu," katanya. Tak bisa berkelit, Deril pun pasrah digelandang petugas ke Polresta Samarinda. Sementara itu hingga kini, polisi masih menyelidiki asal muasal sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Lain halnya dengan Didi Hermawan (31). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini ditangkap Polsek Sungai Kunjang, usai membeli satu poket sabu seberat 0,47 gram dari seseorang yang tak dikenalnya di Jalan Pusaka, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (30/9/2020) lalu. Kapolsek Sungai Kunjang Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto mengatakan, pria berusia 31 tahun itu ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.  Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan. "Kami awalnya mendapatkan informasi masyarakat, di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari laporan itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan menemukan tersangka ini tepat di pinggir jalan," terang Iptu Purwanto, Rabu (7/10/2020). Didi yang diamankan tanpa perlawanan oleh petugas, kemudian digelandang menuju Mako Polsek Sungai Kunjang. Kepada polisi ia menerangkan, sabu itu ia beli untuk dikonsumsi. Didi yang berprofesi sebagai sopir truk sudah setahun belakangan menjadi pecandu sabu. Kristal mematikan itu biasa ia konsumsi sebagai doping saat mengendarai truk. "Dia mengaku hanya sebagai pengguna saja. Baru beli sabu terus kami tangkap. Yang edarkan berhasil kabur selang beberapa menit saat kami datang," ucapnya. Kendati mengaku sebagai pengguna, namun Didi tetap diproses hukum. Lantaran terbukti memiliki dan menguasai sabu. Sementara itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar sabu. "Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat kepemilikan narkotika," demikian Purwanto. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait