Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Petugas

Rabu 28-08-2019,20:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers terkait pengungkapan miras ilegal.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau. Sebanyak 90 dus miras berhasil disita dari rumah warga di Jalan M Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Selasa (27/8). Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan bermula dari keresahan warga Jalan M Iswahyudi, lantaran banyak miras ilegal dan mengandung kadar alkohol tinggi beredar. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah pelaku pengedar miras. Namun, pelaku sempat kabur dan hanya penjaga rumah yang berada di lokasi penyimpanan. “Begitu kami yakin itu rumah pelaku, kami lakukan penggerebekan. Pelaku SM sempat melarikan diri sebelum tim kami datang," ujarnya Rabu (28/19). Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku. Dari 90 dus barang bukti yang diamankan, sebanyak 70 dus merupakan minuman keras jenis anggur merah, 19 dus bir hitam, dan 1 dus bir bintang. Jika di total, seluruhnya mencapai 1.080 botol. "Dari total seluruh barang bukti itu, harga minuman keras tersebut ditaksir mencapai Rp 34 juta," ungkapnya. Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini menduga, selain tidak mengantongi izin resmi, pemilik ribuan botol miras tersebut akan mengedarkannya di kios-kios kecil di Tanjung Redeb dan sekitarnya. “Selama 2019 hingga Agustus, ini tangkapan terbanyak. Kami juga minta peran aktif masyarakat terus ditingkatkan dengan melaporkan jika ada melihat hal seperti ini. Kami pasti sikat habis," tutupnya. (*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait