Berkas Perkara Kredit Fiktif Rampung

Rabu 07-10-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus kredit fiktif yang dilakukan oknum pegawai Bank Bukopin masuk babak baru. Penyidik telah merampungkan berkas perkara kejahatan perbankan tersebut. Sekira 30 orang menjadi korban kejahatan ini.

Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pun telah menetapkan dua orang tersangka yang mengakibatkan korban rugi hingga total Rp 150 miliar.  Tak hanya itu, saat ini penyidik pun tengah mengembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Untuk LP (laporan polisi) pertama sudah P-21. Kami sedang kembangkan TPPU-nya," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana, Selasa (6/10/2020). Lanjut Ade, tersangka pertama adalah perempuan berinisial EJ, yang sebelum dipecat terkait kasus ini bertindak sebagai kepala Kantor Cabang Bank Bukopin Karang Jati. Sedangkan tersangka kedua seorang pria berinisial AA, yang sebelumnya sebagai accounting officer. Penyidik menjeratnya dengan pasal 49 Ayat 1 huruf a UU RI No 10/1998 perubahan atas UU No 7/1992  tentang perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut diuraikan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar Lebih lanjut, Kombes Pol Bharata Indrayana menambahkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus TPPU-nya. "TPPU sedang bergulir. Karena kondisi pandemi, protokol kesehatan kami utamakan dalam proses penyelidikan, penyidikan," ujarnya. Diketahui, kasus dugaan penipuan berujung tindak pidana perbankan dan TPPU ini diketahui berawal dari pengusaha yang juga mantan Ketua KONI Balikpapan, Roy Nirwan tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp 37,8 miliar di Bank Bukopin awal Februari lalu. Kasus berkembang pada puluhan nasabah yang juga tidak bisa menarik dananya dari program deposito yang diduga abal-abal tersebut. Diduga dalam kasus ini ada Rp 110 miliar uang nasabah Bank Bukopin yang belum diketahui nasibnya. Selain itu pihak Bank Bukopin Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan juga jadi korban dalam kasus ini. Mereka juga membuat LP pada 20 Februari ke Polda Kaltim, mengadukan dua oknum karyawan tersebut. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait