Diabaikan, Bawaslu Lapor Polisi

Selasa 06-10-2020,10:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

NADIRAH (HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tahapan kampanye telah berjalan selama sepekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, belum menemukan pelanggaran di masa pandemik COVID-19. Protokol kesehatan jadi penekanan dalam berkampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nadirah mengatakan, pihaknya tidak hanya mengawasi tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang berjalan. Tapi juga mengawasi jalannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.

Apalagi saat ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Sri Juniarsih-Gamalis sudah ditetapkan KPU sebagai peserta di Pilkada, Senin (5/10).“Kami mengingatkan dan mengimbau masing-masing pasangan calon agar berkampanye mematuhi protokol kesehatan (Protkes) pencegahan COVID-19,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam berkampanye, jika ruangan tidak memungkinkan untuk menjaga jarak, dapat melakukannya di luar ruangan dengan memasang tenda. Hanya kata dia, setiap paslon yang kampanye wajib menerapkan protkes dan membatasi peserta hanya 50 orang.

“Tidak boleh lebih, di luar dari itu, adalah kerumunan massa. Panitia penyelenggara berhak membubarkannya,” tegasnya.

Panitia penyelenggara yang dimaksud Nadirah, adalah panitia atau penanggung jawab kampanye, atau tim sukses dari paslon masing-masing. Jika ada unsur pelanggaran seperti terjadinya kerumunan massa, dan panitia masih tetap melanjutkan acara, maka Bawaslu akan membuat surat peringatan kepada tim pasangan calon.

Jika dalam satu jam setelah surat diberikan, pihak panitia tidak memberikan respons, maka Bawaslu akan melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Mekanismenya memang seperti itu, kami akan laporkan ke polisi agar dapat segera dibubarkan. Jelas dibubarkan paksa, sebagai bentuk sanksi karena tidak menerapkan protkes,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Nadirah, belum ada menemukan pelanggaran selama tahapan penetapan paslon pilkada, dan masa kampanye yang dilakukan kedua paslon. Namun diakuinya, 3 hari lalu ada satu laporan terkait dugaan pelanggaran protkes kampanye di wilayah Kecamatan Pulau Derawan.

Diakui Nadirah, pihaknya masih melakukan penelusuran berkaitan dengan barang bukti dugaan pelanggaran. Seba, Bawaslu Berau masih menerapkan asas praduga tidak bersalah dengan menerapkan sistem 3 hari + 2 hari, dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Artinya, jika dalam tiga hari belum ditemukan bukti, kami tambah dua hari lagi. Dugaan pelanggaran itu, kami registrasi sejak Sabtu (3/10). Jadi ini sudah hari ketiga, masih ada 2 hari kedepan untuk menelusurinya,” jelasnya.*/ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait