Menundukkan Pemerintah

Selasa 06-10-2020,07:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung  dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang harus dibuat. Banyak sekali.

Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.

Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri.(*)

sumber: disway.id

Tags :
Kategori :

Terkait