Menundukkan Pemerintah

Selasa 06-10-2020,07:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Memang, semua pengusaha mengeluhkan UU Tenaga Kerja yang lama. Yang dilahirkan di zaman Presiden Megawati. Dengan menteri tenaga kerjanya yang gegap gempita saat itu: Jacob Nuwa Wea.

Misalnya, bagaimana bisa ada pasal ini: seorang karyawan yang dipecat karena mencuri juga harus mendapat pesangon.

Tapi di UU Cipta Kerja yang baru ini bukan hanya pasal itu yang dihapus. Tapi juga upah minimum, cuti pribadi, karyawan kontrak, outsourcing, dan beberapa lagi.

Dasar pemikirannya: semua ketentuan lama itu tidak membuat buruh kita punya daya saing. Kalah produktif. Produktivitas satu buruh di Tiongkok disamakan dengan empat atau delapan buruh di sini.
Di sini pemerintah dituntut untuk mampu meyakinkan buruh.

Pemerintah sudah mampu ‘menundukkan DPR.

Kita tidak perlu tahu kiat apa yang dipakai untuk menundukkan para politikus itu.

Kini kita menunggu bagaimana kiat pemerintah untuk mengendalikan pergolakan buruh.

Mungkin pemerintah sudah punya cadangan kiat untuk itu. Sehingga perhatian saya justru pada persoalan berikutnya: bagaimana pemerintah bisa sukses menundukkan diri sendiri.

UU Cipta Kerja ini tidak hanya soal tenaga kerja. Soal tenaga kerja hanyalah satu saja dari 11 kluster yang ada di dalamnya.
Semua kluster itu menimbulkan pekerjaan rumah yang luar biasa di meja pemerintah.
Misalnya soal kluster perizinan usaha. Dasar pemikiran UU Cipta Kerja ini modern sekali.

Prinsipnya, tidak semua usaha perlu izin.
Usaha itu perlu dilihat tingkat risikonya: rendah, menengah, tinggi.

Usaha yang risikonya rendah, untuk apa perlu izin. Ini pemikiran yang radikal-esktrem. Saya suka sekali dengan pemikiran seperti ini. Sekarang yang seperti itu sudah bukan lagi pemikiran —tapi sudah menjadi UU.

Menurut UU baru ini, usaha yang risikonya rendah tidak perlu izin. Cukup melakukan pendaftaran. Ini hebat sekali.
Usaha yang risiko rendah ini juga tidak perlu diawasi.

Hanya usaha yang risikonya tinggi —risiko kecelakaan, lingkungan, dan sejenisnya —yang perlu izin.

Masih banyak yang modern-modern seperti itu di UU Cipta Kerja. Yang secara bertahap saya ingin mengikhtiarkannya di Harian Disway.

Maka, yang sangat saya khawatirkan adalah pelaksanaannya nanti.

Setelah bisa mengalahkan DPR dan mengalahkan gerakan buruh, mungkinkah pemerintah bisa ‘mengalahkan dirinya sendiri.

Bukankah semangat aparat untuk mencari uang dan objekan dari perizinan selama ini melebihi bahaya laten komunis.

Tags :
Kategori :

Terkait