Bankaltimtara

Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK: Pengadaan Rawan Mark-Up dan Penyimpangan

Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK: Pengadaan Rawan Mark-Up dan Penyimpangan

Tangkapan layar Sesi tanya jawab jubir KPK Budi Prasetyo saat live di media sosial Instagram.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara menyusul ramainya perbincangan publik terkait mobil operasional Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar.

Isu tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari urgensi pengadaan hingga aspek transparansi anggaran daerah.

Dalam siaran langsung "Tanya Jubir KPK" yang ditayangkan melalui akun resmi lembaga antirasuah itu, Budi menyatakan, pihaknya turut mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.

BACA JUGA: Pengamat Unmul Nilai Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Tak Sejalan dengan Efisiensi Anggaran

"Isu pengadaan mobil dinas memang ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya," ujar Budi, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap belanja daerah pada dasarnya harus melalui tahapan perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.

Perencanaan tersebut semestinya dituangkan dalam dokumen anggaran secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, Budi menegaskan, bahwa titik paling krusial dalam persoalan belanja pemerintah justru terletak pada proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Anggaran Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar jadi Perdebatan, DPRD Klaim Sudah Sesuai Aturan

Tahapan inilah yang kerap menjadi ruang rawan terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik-praktik seperti pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), penurunan spesifikasi barang (downgrade), hingga manipulasi administrasi merupakan pola klasik yang berulang kali ditemukan dalam berbagai perkara korupsi.

"Pengadaan barang dan jasa sering menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu semua harus benar-benar dilihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Selain memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, Budi juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait