Ditarget Selesai Desember

Senin 05-10-2020,10:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Ketua Pansus RZWP3K Sarkowi V Zahry saat membahas raperda RZWP3K di Balai Mufakat, Tanjung Redeb.(HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diprediksi selesai akhir tahun 2020.

Ketua panitia khusus (Pansus) RZWP3K DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan, sebenarnya raperda tersebut sudah dilakukan 3 kali perpanjangan waktu, karena selama pembahasan raperda ini cukup alot.

“Harapannya, Desember nanti raperda bisa selesai,” katanya kepada awak media usai rapat dengar pendapat dengan Pemkab Berau, Jumat (2/10).

Dikatakannya, setelah itu, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan. Seperti konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya konsultasi publik lagi.

“Nanti akan menyesuaikan dengan kondisi, apakah langsung, atau melalui virtual, apalagi saat ini masih Pandemik COVID-19,” jelasnya.

Kedatangannya ke Kabupaten Berau, tidak lain menyerap menyerap aspirasi masyarakat, dan pemerintah kabupaten, terkait dengan penyempurnaan raperda ini melalui rapat dengar pendapat.

“Karena sekarang masih proses pembahasan. Harapan kami, secara substansi  mendapatkan masukan dari pemerintah kabupaten, atau dari stake holdernya, baik dari instansi, maupun nelayan,” jelasnya, Jumat (2/10).

Dikatakannya, draft yang disusun di raperda itu merupakan gabungan pemerintah, DPRD, dan masukan dari masyarakat kabupaten/kota se Kalimantam Timur.

Dalam pembahasan raperda tersebut, juga cukup alot di Kalimantan Timur, hingga membuat pembahasannya beberapa kali tertunda. Menurutnya hal itu masih wajar, apalagi raperda mengatur tentang zonasi.

Karena di zonasi kata dia, mengatur tentang peruntukan dan pemanfaatan. Seperti halnya pemanfaatan untuk konservasi, maupun pemanfaatan umum, termasuk usaha yang memiliki kepentingan di sana.

“Semua nelayan juga ada kepentingan. Posisi kami di sini adalah sebagai fasilitator. Jangan sampai, mereka yang selama ini sudah berusaha di sana, kemudian diubah zonasinya, menimbulkan konflik yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Jadi dalam hal ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengesahkan raperda RZWP3K, agar tidak berbenturan dengan masyarakat setempat, khususnya di Kabupaten Berau.

“Makanya kami meminta Pemkab Berau beserta stakeholder-nya, memberikan masukan substansi atau materi dari reperda ini. Karena jika sudah diatur di sini, sementara ada hal atau materi di Perda tidak cocok, butuh waktu 20 tahun lagi untuk mengubahnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, sebelum ditetapkan raperda menjadi perda, lebih dulu meminta masukan-masukan dari pihak-pihak terkait. Dia juga meminta Pemkab Berau, beserta Forkopimda, khususnya dari Dinas Perikanan, Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), untuk menggelar rapat kembali, guna mempelajari raperda RZWP3K.

Tags :
Kategori :

Terkait