Samarinda, nomorsatukaltim.com– Benang kusut pembenahan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) mulai dibenahi. Tahap awal, pemkot menunggu legalitas penetapan non Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan ada sekitar dua ribu bangunan di sepanjang SKM yang harus direlokasi. Ini pun jadi pekerjaan rumah yang secepatnya diselesaikan.
Tapi, ia mengakui melakukan revitalisasi kawasan itu merupakan hal yang sulit. Lagi-lagi, hal itu bersinggungan dengan dana kerohiman. “Tuntutan warga mintanya relokasi. Bongkar rumah, gantinya rumah,” katanya, Minggu (4/9/2020).
Hanya saja sambil menunggu penetapan tadi, Pemkot Samarinda akan tetap bergerak. Tentunya sesuai aturan yang mengatur tentang penyelesaian revitalisasi pemukiman di kawasan SKM. Pergerakan awal yang dilakukan Pemkot yaitu melibatkan tim appraisal. Tim itu akan menghitung harga bangunan yang akan dibongkar. Sehingga dapat ditetapkan dana kerohimannya nanti.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Segera Jadi Undang-Undang
“Kami tidak ingin menghambat anggaran. Sehingga, kami lakukan pendataan sebelum penetapan status non PSN oleh Kementerian. Hal itu juga agar penyerapan anggaran itu dapat dilakukan secara optimal,” imbuh Sugeng.
Ia berharap pemerintah pusat lebih cepat menetapkan. Sehingga, nantinya pemerintah daerah tidak terbentur dengan regulasi yang ada. Termasuk masalah pergantian tanah milik warga.
“Karena pemukiman yang ditempati warga tidak semuanya berdiri di atas tanah Pemerintah. Ada juga di atas tanah mereka pribadi. Khusus yang ini kami berharap gantinya juga bisa berupa tanah,” katanya lagi.
Tim itu nantinya akan melakukan pendataan. Serta verifikasi atas tanah pemerintah yang saat ini digunakan oleh masyarakat. Tim ini nanti akan merekomendasikan nilai santunan dan mekanisme. Serta tata cara pemberian santunan. (mic/boy)