Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemerintah telah mengabaikan suara masyarakat yang meminta penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember mendatang di tengah kasus COVID-19 yang tak menunjukkan tanda-tanda penurunan mendapat respons keras dari publik.
Selain mendapat desakan untuk menunda Pilkada 2020 oleh PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI, ancaman banyaknya golput juga begitu nyata. Organisasi masyarakat besar di Indonesia menyuarakan pentingnya keselamatan dan menjaga kesehatannya daripada warga dan petugas pilkada yang bertaruh nyawa untuk menyukseskan hajatan politik.
Geliat penolakan pilkada terus menguat. Deklarasi untuk tidak memilih alias golput datang dari intelektual Islam sekaligus guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. Pilihannya untuk golput sebagai bentuk solidaritas kepada para korban corona dan tenaga kesehatan yang berada di garis terdepan. Klaster pilkada pun di depan mata.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam opininya di koran Kompas berjudul Pilihan Menyelamatkan Rakyat, menilai beberapa negara yang telah menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi menghasilkan suara golput yang tinggi. Di antaranya Australia, Prancis, hingga Iran.
Menkopolhukam Mahfud MD bersikukuh pilkada berlanjut di tengah corona. Pemerintah tak ingin menunda lagi pilkada. Karena akan ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di 270 sampai waktu yang tak jelas dan tak menguntungkan jalannya roda birokrasi.
Ada sejumlah kebijakan alternatif yang bisa ditempuh dengan menunda pilkada saat corona. Peneliti kepemiluan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ikhsan Maulana, menilai lebih baik masa jabatan para kepala daerah diperpanjang hingga pandemi reda.
Presiden Jokowi, katanya, bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berisi masa perpanjangan jabatan kepala daerah. Sehingga tak perlu ada Plt kepala daerah. Hal itu mungkin. Karena dalam undang-undang tak ada aturan yang membatasi masa jabatan kepala daerah secara spesifik yang berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Ruang untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang saat ini sampai dengan kepala daerah selanjutnya terpilih, bisa saja dilakukan. Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sehingga sangat memungkinkan,” kata Ikhsan, Jumat (25/9).
Proses perpanjangan masa jabatan, kata Ikhsan, tak serumit penunjukan Plt di 270 daerah. Substansi Perppu, lanjutnya, harus diatur secara jelas bahwa sampai dengan kepala daerah berikutnya terpilih dan akan diberlakukan UU Pemda yang lama.
Di luar perpanjangan jabatan kepala daerah, pilihan Plt tetap rasional. Kendati opsi ini masih ditolak oleh pemerintah. Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai sumber daya birokrat berlimpah di pemerintah untuk mengisi pos Plt kepala daerah. Sehingga tak mungkin tidak terisi.
Dari 270 pilkada, 9 di antaranya pemilihan gubernur. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan menunjuk 9 orang untuk menjadi Plt gubernur. Sedangkan Plt wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur setempat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, juga menilai hal serupa. Penundaan dengan memanfaatkan mekanisme pengangkatan Plt menjadi pilihan yang rasional. Apalagi, kata dia, tak perlu seluruh 270 Plt mengandalkan Kemendagri.
Kata Fadli, sekretaris daerah (sekda) di tiap daerah bisa menjadi Plt. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah perlu takut jika memang harus banyak Plt.
“Kan fungsi dan wewenangnya juga jelas. Untuk kewenangan-kewenangan strategis bisa dikoordinasikan dengan pejabat di atasnya. Satu hal yang perlu disadari: semua kewenangan yang dimiliki kepala daerah, termasuk kepala daerah definitif pun, tetap berjalan di atas fungsi checks and balances,” ungkapnya.
Pilihan-pilihan alternatif di atas, tentu saja, akan lebih aman dipilih daripada harus tetap ngotot menjalankan Pilkada 2020 saat COVID-19 yang menelan lebih dari 10.000 jiwa. Jika tidak, bukan tidak mungkin justru muncul klaster pilkada. Terlebih saat ini sudah muncul pelanggaran protokol kesehatan para paslon pilkada yang menggelar kampanye.