Bukan Konser, Hanya Musik Hiburan

Sabtu 03-10-2020,09:23 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1, Seri Marawiah-Agus Tantomo menyebut kegiatan kampanye di Kampung Tanjung Batu ini tidak ada konser musik, melainkan hanya musik hiburan.(Dok)

Kerumunan Massa Jadi Evaluasi Tim

Tim Kampanye Seri Marawiah dan Agus Tantomo membantah telah melanggar PKPU Nomor 13/2020. Video yang beredar diakui bukan konser musik, itu hanya iring-iringan musik biasa. Hanya sebagai hiburan usai pelaksanaan kampanye di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Tanjung Batu.

SEKRETARIS Tim Kampanye Seri Marawiah dan Agus Tantomo, Achmad Rijal membantah, melaksanakan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 13/2020. Kegiatan berlangsung pada Rabu (30/9), ditegaskannya, bukanlah konser musik.

Definisi konser musik, merupakan pertunjukan musik di depan umum. Pertunjukkan oleh sekelompok pemain musik dengan beberapa komposisi perseorangan. Meski dalam video yang beredar, menunjukkan sebagian peserta bergoyang sembari diiringi musik. Itu, kata dia, tidak termasuk konser musik.

“Itu hanya iringan musik biasa. Hanya menghibur peserta yang hadir,” katanya kepada Disway Berau, Jumat (2/10).

Menurutnya, konsek musik kurang tepat. Bertentangan dengan komitmen duet Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Pasangan calon nomor urut 1, mentaati PKPU Nomor 13/2020.

Karena setiap kegiatan, pihaknya melakukan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19. Upaya nyata yang dilakukan, setiap kegiatan dimulai dengan pembacaan protokol kesehatan, membagikan masker hingga menyediakan tempat cuci tangan bagi peserta.

“Jadi kalau disebut kami mengadakan konser musik, itu tidak benar,” ucapnya.

Pihaknya pun menyesalkan, terjadinya kerumunan massa yang cukup banyak. Terjadi di detik-detik pengujung acara. Kejadian itu tidak dapat dihindari. Terjadi secara spontanitas. Padahal, pihaknya telah membatasi jumlah peserta. Dengan absensi. Maksimal 50 orang. Sesuai aturan pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah berupaya menghindari, namun terjadi. Kejadian itu menjadi bahan evaluasi kami. Karena kami komitmen selalu mengedepankan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, penyelidikan dugaan pelanggaran tahapan pilkada masih berlanjut. Pada pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Seri Marawiah-Agus Tantomo. Prosesnya lima hari setelah diregistrasi.

“Masih proses. Jika terbukti, pasti ada sanksi,” ujarnya.

Terkait pemberian sanksi, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi, jika terbukti melakukan pelanggaran pilkada.

“Kami hanya menangani proses pelanggaran saja. Pemberian sanksi dilakukan KPU,” tandasnya. */jun/app

Tags :
Kategori :

Terkait