Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat jumpa pers terkait kasus pembakaran lahan, Selasa (27/8). Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan di Kampung Merabu RT 1, Kecamatan Kelay, Senin (26/8) kemarin. Pelaku bernama Bakri (49), yang diketahui bukan warga Berau, melainkan warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari pantauan satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mendeteksi adanya titik api di Kampung Merabu. Saat kepolisian melakukan pengecekan, terlihat pelaku sedang duduk santai di pondoknya usai membakar lahan seluas 15 hektare. Di dalam pondok ditemukan barang bukti berupa satu unit chain saw, satu tangki semprotan, korek api, jeriken 10 liter isi racun tanaman, jeriken isi 5 liter oli bekas, cangkul, parang dan jeriken berisi 15 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Dari pemeriksaan polisi, lahan yang dimiliki pelaku mencapai 20 hektare (Ha), namun baru digarap seluas 15 Ha. Dalam proses pembukaan lahan dilakukan seorang diri, dengan cara dibakar untuk mengurangi biaya. "Kalau dibakar menurut pelaku untuk menekan biaya, apalagi luas lahan yang di garap pelaku mencapai 15 Ha dari total 20 Ha," jelasnya. Sementara itu, Bakri mengakui bukan warga Berau. Dirinya datang ke Berau hanya untuk membuka lahan yang ia beli dari warga setempat. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika membuka lahan dengan cara membakar menyalahi aturan. “Saya membuka lahan itu hanya untuk menanam padi, dan setelah panen mau tanam sawit," ungkapnya. Pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji Polres Berau, dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Atau pasal 69 ayat 1 huruf h juncto pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tegasnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah lahan pelaku tersebut masuk di lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). (*/rie/app)
Buka Lahan 15 Ha Dibakar, Bakri Diciduk
Selasa 27-08-2019,21:11 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,22:10 WIB
Pastikan Pembagian Lapak Pasar Pagi Tahap 4 Adil, Disdag Samarinda Sebut Patuhi Instruksi Wali Kota
Rabu 11-03-2026,21:46 WIB
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan ke Pihak CV Afisera, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah
Rabu 11-03-2026,20:24 WIB
Jelang Lebaran Idulfitri, Harga Daging Sapi di Samarinda Mengalami Kenaikan Signifikan
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:30 WIB
Sewa Mobil Defender untuk Operasional Wali Kota, Pemkot Samarinda Harus Bayar Sewa Rp 160 Juta Per Bulan
Kamis 12-03-2026,15:13 WIB
Pemkab Paser Siapkan Stok Minyak Goreng 80.000 Liter untuk Persiapan Lebaran
Kamis 12-03-2026,14:50 WIB
Disporaparekraf Bontang Siapkan Destinasi Wisata Khusus Libur Lebaran, Cuaca jadi Tantangan
Kamis 12-03-2026,14:32 WIB
Produk Tanpa PIRT Dilarang Masuk Supermarket, Dinkes Balikpapan Ingatkan Pelaku Usaha Ikuti Aturan
Kamis 12-03-2026,14:09 WIB