Kemitraan Nelayan dan Pengusaha Diperjelas

Kamis 01-10-2020,10:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Staf Dinas Perikanan Berau melakukan kunjungan ke pelaku budidaya ikan kerapu di Maratua, belum lama ini.(Ist)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Perikanan Berau akan memperjelas pola kemitraan. Antara pengusaha ikan dan nelayan.

Sebab menurut Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu kemitraan yang selama ini terjalin bersifat non formal. Sehingga tidak ada kejelasan hak dan kewajiban para pihak. Karena tidak memiliki perjanjian tertulis. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2015 tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

“Makanya kita ada perubahan Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan (Si PURI). Kita membantu memfasilitasi kemitraan itu. Sehingga kerja sama antara pengusaha atau penampung ikan dengan pelaku usaha perikanan sesuai dengan prinsip kemitraan. Yaitu saling membutuhkan, saling memercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan,” ungkapnya, Rabu (30/9).

Mewujudkan hal itu, Dinas Perikanan akan bermitra dan membuat MoU dengan beberapa stakeholder. Termasuk BPJamsostek.

Tenteram Rahayu mengatatakan, melalui Si PURI, pihaknya dan BP Jamsostek akan memfasilitasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepada pelaku utama perikanan. Seperti nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar.

“Saya mengharapkan para pengusaha atau penampung ikan yang memiliki anggota nelayan sebagai pemasok ikan untuk usahanya, ikut berperan dalam perlindungan nelayan. Seperti halnya perusahaan kepada karyawannya," tandasnya.

Dikatakan, Si PURI dicetuskan sebagai acuan pelaksanaan kemitraan. Antara pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil. Serta koperasi perikanan dengan usaha menengah dan besar.

Ruang lingkup kemitraan, katanya, mencakup 7 hal. Yaitu proses alih keterampilan bidang manajemen dan teknis, pemasaran, permodalan, jaminan sosial ketenagakerjaan, SDM dan teknologi.

Selain itu, tata niaga rantai pasok yang berkeadilan, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan.

Sementara Pimpinan BPJamsostek Berau, Bunyamin Najmi mengapresiasi dan berterima kasih telah dilibatkan Dinas Perikanan dalam program Si PURI.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok besaran iuran per bulan Rp 16.800 per orang dengan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini sudah merupakan iuran terendah yang diberikan pemerintah.

Harapannya, ke depan BPJamsostek bisa terus berkolaborasi dengan Dinas Perikanan dalam upaya menjaring kepesertaan. Dari para pelaku usaha, khususnya di sektor perikanan. Sehingga bisa memberikan edukasi terkait pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini sebagai turunan dari MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam,” pungkasnya. (FST)

Tags :
Kategori :

Terkait