Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pembatasan aktivitas malam hari masuk dalam pembahasan Peraturan Daerah (perda) protokol kesehatan (Prokes) yang sedang digodok DPRD Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. "Jadi itu bisa jadi masuk dalam perda. Ya nanti kita lihat dulu," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Jika benar pembatasan jam malam masuk dalam perda, maka Rizal tak perlu melakukan perubahan Perwali 23/2020 terkait prokes. Sebab selama ini aturan jam malam dinilai lemah lantaran statusnya masih berupa Surat Edaran. Tanpa kejelasan hukum, yang termasuk di dalamnya penerapan sanksi dan denda.
Sebelumnya, banyak pemilik usaha yang beroperasi di malam hari mengeluhkan penerapan pembatasan jam malam. Sebab pemkot meminta mereka menutup usahanya di jam tertentu. Yakni pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Limbah Wabah Hampir Setengah Ton Per Hari
Meski pemkot sudah melonggarkan agar pelaku ekonomi tetap boleh berdagang di atas pukul 22.00 WITA dengan catatan agar transaksi dilakukan secara take away. "Ya dalam waktu dekat. Kan mereka (DPRD) katanya siap (dikerjakan) satu setengah bulan (Perda)," urainya.
Satu hal lagi imbas dari penerapan jam malam jika dijadikan perda, yakni akan bersinggungan dengan PKPU yang mengatur masalah kampanye. Di dalam PKPU, kampanye diperbolehkan dilakukan di atas pukul 22.00 WITA.
Menurut Rizal, pihaknya akan berkomunikasi dengan tim kampanye paslon Pilkada tahun 2020 terkait penerapan Perwali 23/2020 dan pembatasan jam malam. "Oh iya (bisa dikenai sanksi perwali 23/2020) kalau kampanye bisa (dilakukan) penghentian kegiatan," katanya. (ryn/boy)