DPRD PPU Berikan Catatan sebelum Pembahasan APBD

Rabu 30-09-2020,16:54 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Dana perimbangan direncanakan Rp 1,129 triliun. Juga mengalami penurunan. Sebesar Rp 48,481 miliar dari APBD Murni 2020 sebesar Rp 1,177 triliun.

Lalu pendapatan lain yang sah direncanakan Rp 306,309 miliar. Juga mengalami penurunan. Sebesar Rp 16,732 miliar atau 5,18 persen. Dibandingakan dengan APBD Murni 2020 Rp 323,042 miliar.

Untuk rencana belanja secara keseluruhan direncanakan Rp 1,578 triliun. Mengalami kenaikan Rp 43,017 miliar atau 2,8 persen dari APBD Murni 2020. Yaitu Rp 1,535 triliun. Itu terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.

Belanja tidak langsung dalam Rancangan APBD Perubahan 2020 direncanakan Rp 668,545 miliar. Mengalami kenaikan Rp 64,792 miliar. Atau 10,73 persen dari APBD Murni 2020 Rp 603,752 miliar.

Belanja langsung dalam Rancangan APBD Perubahan 2020 direncanakan Rp 910,322 miliar. Mengalami penurunan Rp 21,774 miliar atau 2,34 persen dari APBD Murni 2020. Sebesar Rp 932,096 miliar.

Kemudian terkait pembiayaan daerah. Dalam RAPBD Perubahan 2020 ini direncanakan Rp 42,152 miliar. Mengalami kenaikan Rp 129,371 miliar atau 148,33 persen. Dari pembiayaan daerah pada APBD Murni 2020 yang tercatat negatif Rp 87,219 miliar. Terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan Rp 93,192 miliar. Yang berasal Silpa Rp 93,192 miliar.

Pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan APBD Perubahan 2020 direncanakan Rp 51,039 miliar. Mengalami penurunan Rp 36,179 miliar atau 41,48 persen. Dari pengeluaran pembiayaan pada APBD Murni 2020 Rp 87,219 miliar.

Memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja tersebut, maka terdapat selisih kurang (defisit) Rp 42,152 miliar. Defisit tersebut akan tertutupi dari penerimaan pembiayaan.

Lebih lanjut, dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2020 telah memerhatikan beberapa hal: program prioritas RPJMD 2018-2023 untuk tahun kedua. Lalu kebijakan ekonomi makro yang berdampak terhadap pencapaian target pendapatan dalam APBD 2020.

Kemudian realisasi program kegiatan tahun anggaran berjalan. Dan program pencegahan dan pemberantasan COVID-19. “RAPBD Perubahan diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat PPU,” ucap Hamdam.

Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan. Untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.

Bahwa keuangan daerah dikelola dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. “Agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berdaya guna,” lanjutnya.

Melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak. Dalam hal pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

Termasuk di masa pandemi COVID-19. Dengan segala upaya pencegahan dan menekan tersebarnya virus yang melanda dunia tersebut. (adv/rsy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait