Pengedar Sabu Dibekuk di Pinggir Jalan

Senin 28-09-2020,22:40 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi di bilangan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota, pukul 16.00 Wita, Sabtu (26/9/2020) lalu. Pelaku diketahui bernama M Sani (35), perantauan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 20 poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam deodoran. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe menyampaikan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut telah terjadi transaksi sabu di bilangan Jalan Lambung Mangkurat. "Dari informasi tersebut, kami kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya Senin (28/9/2020). Saat melakukan pemantauan, polisi kemudian mendapati Sani sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kala itu Sani sedang duduk di atas motor tepat di pinggir jalan untuk menunggu pelanggannya. "Anggota mencurigai pelaku saat duduk di atas motor, setelah didekati, pelaku nampak membuang barang bukti satu poket sabu, kemudian dia langsung tancap gas," terangnya. Meski sempat berupaya kabur, namun Sani tetap berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang sigap. Alhasil, Sani yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, diminta untuk menunjukkan barang bukti yang sempat dia buang. "Di sana tim kami temukan satu poket sabu seberat 0,71 gram yang sempat dia buang," ucapnya. Setelah berhasil mengamankan satu poket sabu, polisi melanjutkan penggeledahan di tubuh Sani. Dari kantong jaket, polisi temukan sebuah deodoran. Setelah dibongkar terdapat 19 poket sabu. "Sehingga total sabu yang diamankan ada sebanyak 20 poket sabu siap edar seberat 8,11 gram brutto. Dari Keterangan tersangka, satu poket sabu yang sebelumnya kita dapatkan, tadinya mau dia jual ke orang," jelas Dalimunthe. Kepada polisi, Sani mengaku mendapatkan narkoba golongan I itu dari temannya. Dia nekat mengedarkan sabu lantaran sudah tidak bekerja lagi sebagai buruh angkut barang di pelabuhan dan kuli bangunan. "Sudah tiga bulan dia mengedarkan sabu. Dalihnya karena sudah beberapa bulan tidak mendapat pekerjaan, akhirnya memilih mengedarkan sabu," terangnya. Diketahui Sani merupakan mantan narapidana yang ditahan pada 2010 silam. Dengan kasus sebagai pelaku penadah barang curian. "Kasusnya dia di Samarinda juga. Setelah keluar, dia kerja bangunan dan buruh angkut di kapal," katanya. Lanjut Dalimunthe, selama mengedar sabu, Sani mengaku menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu persatu poketnya. "Biasanya sabu dijual ke lingkaran teman-teman tertentu saja, yang dulunya kerja bangunan dan kapal," ucapnya. "Kami masih melakukan penyelidikan ini lebih dalam, untuk mengungkap pelaku lainnya," pungkasnya. Akibat perbuatannya, kini Sani harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi. Dengan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 Tahun kurungan penjara. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait