Administrasi Jadi Hambatan Keluarga Pasien COVID-19

Senin 28-09-2020,22:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – COVID-19 terus menjadi perhatian pemerintah. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Samarinda Gumantoro mengakui banyak keluarga yang terkendala dengan administrasi.

Salah satunya surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif COVID-19.

“Tadi ada yang sudah mengajukan. Saat minta surat keterangan kalau pasien itu terpapar COVID-19 dari rumah sakit. Ternyata hasil swab pasien negatif. Jadi kami tidak bisa proses,” katanya saat dihubungi Disway Kaltim, Senin (28/9/2020).

Memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga pasien. Untuk mengajukan santunan dari program Kementerian Sosial. Diantaranya, foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga (KK) pasien yang meninggal.

Foto copy KTP dan KK ahli waris. Surat kematian. Termasuk surat keterangan Positif COVID-19 dari rumah sakit. Surat keterangan domisili asli. Untuk pasien yang bukan warga Samarinda. Foto pasien, foto copy buku tabungan atau rekening ahli waris.

Terakhir, surat keterangan asli dari ahli waris bermaterai. Karena itu sampai sekarang masih sembilan orang yang menyetor data tadi ke Dinsos Samarinda. Itu juga bukan dari kelurahan. Padahal, informasi ini sebelumnya sudah diberikan kepada kelurahan.

Baca juga: Lomba Cipta Lagu Corona, Grup Band Air Force X Musician Juara Favorit Ajang Nasional

“Mereka yang sudah nyetor individual. Bukan dari Kelurahan. Mereka juga berasal dari daerah yang berbeda. Tapi, data yang sudah masuk ini sudah langsung kami berikan ke Dinsos Kaltim. Kami tidak menunggu sampai batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Dinsos hanya memfasilitasi masyarakat. Selanjutnya, Kemensos akan langsung mengirimkan dana tersebut ke masyarakat yang bersangkutan. “Jadinya nanti tidak melalui kita lagi (Dinsos). Langsung ditransfer ke keluarga pasien,” tutupnya. (mic/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait