Maling Besi Terancam 3 Tahun Bui

Senin 28-09-2020,22:21 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian besi perancah atau scaffolding, dan metal plank dari sebuah perusahaan, yang terjadi pada Selasa (22/9/2020) pukul 04.30 Wita.

Korban, Saddam Husain (29) yang merasa telah dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Timur guna mengungkap pelaku kejahatan tersebut. Petugas pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mulawarman Gang Krupuk RT 11 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. "Korban penanggungjawab perusahaan, melapor jika pada hari tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian material di dalam gudang PT Graha Mandala Sakti. Yang dicuri itu adalah besi scaffolding dan metal plank," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta, Senin (28/9/2020). Lanjut Hartanta, usai melakukan penyelidikan di TKP, petugas berhasil meringkus para pelaku yang berjumlah tiga orang dan seorang penadah. "Kita berhasil mengamankan pelaku SY (34), SB (35) dan seorang ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial AP (16). Juga seorang penadahnya yaitu LU (48)," jelas Kapolsek Balikpapan Timur. Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memotong-motong besi perancah dan metal plank menggunakan mesin las. Kemudian pelaku mengambil besi perancah dan metal plank tersebut dengan menggunakan mobil. Setelah itu pelaku menjual ke pengepul besi tua. "Adapun kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 542.950.000," tambahnya. Ketiga pelaku serta penadah hasil curian tersebut pun diringkus pada Kamis (24/9/2020) pukul 15.00 Wita, di sebuah kontrakan yang berada di Balikpapan Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil pikup Espass hitam nopol KT 8415 K, 102 buah besi jack bass, 103 metal plank, dan satu unit ponsel Realme. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dan SB disangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat (1) sub pasal 362 KUHP, kurungan penjara minimal 3 tahun. Sedangkan pelaku AP yang merupakan ABH dilakukan diversi. Sementara LU disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait