Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Protokol Kesehatan di Balikpapan harus didukung perda. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menargetkan peraturan daerah (perda) protokol kesehatan (prokes) bisa segera rampung. Targetnya pertengahan Oktober.
"Saya perintahkan ketua bapemperda. Saya minta perda COVID ini selesai satu setengah bulan," tegas Abdulloh. Pria yang dikenal juga sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kaltim itu serius. DPRD Balikpapan akan mampu mencapai target tersebut. "Satu setengah bulan itu harus sudah selesai. Karena ini kan perda yang mendesak," lanjutnya.
Ia menegaskan, beleid yang mengatur prokes nanti produk dari DPRD Balikpapan. Ia menyilakan Pemprov Kaltim memiliki perda tersendiri. "Kita sesuaikan dengan karakteristik Kota Balikpapan sendiri. Bukan perda provinsi," katanya.
Menurutnya, ada perbedaan antara perda dan perwali. Meski sama-sama merumuskan aturan, sanksi dan denda. "Oh jelas (berbeda). Perwali sebenarnya terbit sebagai perpanjangan atau mengatur secara teknis dari suatu Perda, seharusnya," jelas Abdulloh. Jadi nanti Perwali 23/2020 terkait prokes yang sudah diterapkan itu akan mengikuti perda prokes yang akan segera dirumuskan. Perwali lebih banyak mengatur teknis dari pada perda.
Saat ditanya apakah cukup waktu pengerjaannya, Abdulloh menyebut jika syarat-syaratnya sudah mencukupi. Termasuk sudah ada kajian akademis untuk merumuskan perda. "Satu bulan setengah. Bukan empat bulan. Kami lagi kejar itu. Perpunya ada, Permenkesnya ada. Undang-undangnya sudah ada semua. UU bencana, wabah dan sebagainya. (ryn/boy)