Irianto Paling Tajir

Senin 28-09-2020,10:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

LHKPN, lanjut Suryanata, merupakan salah satu syarat pasangan calon untuk bisa mengikuti pilkada. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir, yakni UU No. 6 Tahun 2020.

Ia juga mengatakan, menyampaikan LHKPN sangat penting, sebagai upaya meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lalu, masyarakat juga berhak tahu tentang harta kekayaan calon.

Aturan yang mewajibkan para calon melaporkan harta kekayaan ini, bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi, yang dilakukan oleh paslon bila nanti terpilih sebagai kepala daerah.

“Kewajiban melaporkan LHKPN bagi calon bukan kali ini saja, tapi sudah diberlakukan di setiap pelaksanaan pilkada,” ujarnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait