Pemkot Laporkan Akun Sosmed Ujaran Kebencian

Selasa 22-09-2020,22:18 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ditutupnya kawasan wisata belanja Citra Niaga yang dilakukan Pemkot Samarinda berbuntut panjang.

Sejak Pemkot mengeluarkan surat penutupan nomor 360/517/300.07 pada Senin (21/9/2020), jagat maya di Kota Tepian dihebohkan dengan sejumlah postingan berisi ujaran kebencian. Ujaran tersebut diposting oleh sebuah akun bernama akun_samarinda_asli. Dalam postingan tersebut, akun_samarinda_asli memosting sebuah pesan, yang menyatakan alasan ditutupnya lapak pedagang di Citra Niaga, disebabkan oleh anak dari Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda yang tak mendapatkan kios untuk membuka wirausahanya. Tak hanya itu, akun ini juga diketahui mencatut nomor ponsel dari Sekkot Samarinda dalam biografi media sosialnya sebagai admin. Gusar dengan postingan tersebut, Pemkot Samarinda melalui perwakilan Kabag Hukumnya, Eko Suprayetno menyambangi Mapolresta Samarinda untuk memberikan laporan resmi terkait postingan ujaran kebencian tersebut. "Iya (bikin laporan resmi), ini sedang berproses. Laporannya atas nama pemkot. Karena akun ini kalau tidak ditindak akan meresahkan," ucapnya Selasa siang (22/9/2020). Selain meresahkan, kata Eko, akun media sosial itu juga mencatut nama baik dari Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.  “Kemudian akun ini citranya dari pegawai pemkot (Samarinda)," imbuhnya. Eko juga membenarkan, selain nama baik, nomor ponsel pribadi dari Sekkot Samarinda juga dicatut sebagai nomor admin dari akun media sosial itu. "Tujuannya ya mau dicari orangnya ini. Udah laporan resmi per hari ini," tegasnya. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebut, laporan resmi dari Pemkot Samarinda telah diterima oleh pihaknya. "Tindak lanjutnya kami akan lakukan penyelidikan siapa admin dari akun tersebut. Baru kami akan gelar dan mendatangkan para saksi ahli," beber polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini. Mendatangkan dan mengambil keterangan dari saksi ahli, kata Yuliansyah, sangat diperlukan. Sebab perkara ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Karena ini berkaitan dengan UU ITE. Apakah dalam gelar nanti terlihat masuk dalam ujaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran, nanti biar penyelidikan yang menentukan," jelasnya. Untuk barang bukti, polisi saat ini telah mengamankan beberapa alat bukti dalam laporan yang dilampirkan pihak Pemkot Samarinda. Seperti tangkapan layar postingan akun tersebut sebanyak empat sampai lima lembar. "Kalau indikasi siapa (pelakunya), kami belum bisa bicara. Karena semua orang bisa saja dicurigai, baik itu orang dalam (Pemkot Samarinda), para pedagang Citra Niaga, maupun pihak lainnya," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait