Sidang Online di PN Balikpapan Terkendala Jaringan
Selasa 22-09-2020,21:23 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sejak masa pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, sejumlah kegiatan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terpaksa harus dibatasi. Termasuk jalannya persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan, sejauh ini untuk sidang kasus pidana seluruhnya dijalankan dengan sistem online. Sementara kasus perdata masih tatap muka.
"Kalau pidana semuanya online tanpa terkecuali. Tapi untuk perdata masih tatap muka di PN Balikpapan," ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Proses sidang pidana yang tanpa tatap muka ini harus dilakukan, agar penyebaran virus corona tidak terjadi di lingkup PN Balikpapan. Pasalnya, penyebaran virus yang mematikan ini telah terjadi di Rutan Balikpapan beberapa waktu lalu.
Lanjut Arif, adapun mekanisme proses persidangan online tersebut dilakukan di masing-masing lokasi pihak. Untuk jaksa penuntut umum di Kejaksaan, untuk hakim tetap di PN Balikpapan, sedangkan saksi atau pelakunya berada di masing-masing tahanan.
"Tahanan masih di Polresta ada, Polsek ada, juga di Rutan. Mereka di sana semua dan kita juga di masing-masing kantornya," jelasnya.
Disinggung soal kendala yang dihadapi selama sidang online, Arif mengaku kendala muncul saat jaringan internet tersendat. Sehingga pembacaan berkas perkara juga terganggu. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya terdakwa yang protes.
"Ya pasti ada kendalanya mas. Kan tidak bisa sempurna. Jaringan yang putus-putus masih lah ya. Tapi alhamdulillah enggak sampai ada yang walk out atau sampai pergi terdakwanya. Karena kita perlakukan dia ya sebagaimana layaknya juga," ujarnya.
Sementara bagi persidangan kasus perdata, PN Balikpapan sangat membatasi jumlah peserta sidang dan juga protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Harus mas, wajib itu protokol kesehatannya. Karena kan kita tatap muka kalau perdata. Jumlahnya juga dibatasi. Yang seperlunya aja, jika tidak ya diluar," jelasnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :