Dua Pengedar Akui Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar

Senin 21-09-2020,22:21 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Muhammad Rosek dan Ardi Muhamad adalah pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi di kawasan Pelabuhan Pasar Pagi, Senin (22/6/2020) silam. Keduanya dibekuk oleh anggota Ditpolair Baharkam Polri yang sedang menyamar sebagai seorang pembeli.

Kasus ini terungkap ketika keduanya dihadirkan sebagai pesakitan dan dimintai keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (21/9/2020). Dalam perkara ini, Rosek dan Ardi didakwa Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam bacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan terdakwa Rosek dan Ardi ditangkap oleh anggota Ditpolair Baharkam Polri yang menyamar sebagai pembeli sabu. Ketika menjalankan operasinya, anggota polisi tersebut diketahui menggunakan identitas samaran bernama Amang. Polisi yang menyamar itu kemudian menghubungi Rosek dan Ardi melalui aplikasi chatting WhatsApp. Dia berpura-pura hendak memesan satu poket sabu seberat 1 gram kepada terdakwa Rosek. Sabu itu dijual Rosek dengan harga Rp 1,5 Juta. Setelah harganya disepakati, Amang lantas diminta untuk mentransfer uang melalui Rekening BCA. Baca juga: ASN Bontang Tertangkap Tangan Jadi Bandar Sabu Setelah mendapatkan pesanan sabu dari polisi yang menyamar tersebut, Rosek dan Ardi lantas mengambil uang yang telah ditransfer ke sebuah ajungan tunai mandiri (ATM). Uang itu selanjutnya digunakan Rosek untuk menebus sabu dari seorang bandar sabu bernama Ari. Keduanya lalu mendatangi Ari di kediamannya yang terletak di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang. Singkat cerita, rupanya uang sebesar Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk menebus sabu milik Ari dengan harga Rp 1,2 juta. Dari sabu yang telah dibeli itu, keduanya mengambil untung Rp 300 ribu. Sabu yang telah didapatkan dari Ari selanjutnya dihantarkan kepada polisi yang menyamar. Sabu itu dikemas dalam plastik kecil berwarna putih. Rosek kembali menghubungi Amang, kemudian membuat janji untuk menyerahkan sabu yang sudah ada di tangan. Setelah disepakati, transaksi diarahkan di kawasan Pelabuhan Pasar Pagi. Dengan mengendarai sepeda motor, keduanya segera menuju tempat yang telah disebutkan. Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya pun bertemu dengan Amang. Tanpa ada rasa curiga, Rosek yang ditanya oleh Amang, dengan santainya menyebut bahwa sabu yang dipesan ada di dalam kemasan rokok. Namun ketika kotak rokok hendak diserahkan oleh Rosek, Amang langsung todongkan sebuah pistol dan meminta keduanya untuk segera angkat tangan. Secara bersamaan, ada sejumlah anggota polisi lainnya yang turut meringkusnya. Dari hasil penggeladahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Rosek maupun Ardi. Yakni berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram, beserta bungkus plastiknya. Kemudian ada uang Rp 150 Ribu, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 buah kartu debit BCA, dan 1 bungkus rokok Marlboro warna merah putih. Rosek dan Ardi yang sudah keciduk, selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan. Ari, sang bandar yang menyediakan sabu juga turut diringkus dan kini juga telah dipersidangkan dengan berkas perkara yang terpisah. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, kedua terdakwa ini mengakui memperoleh sabu tersebut dari Hari Prastyo alias Ari. Hal itu turut dibenarkan Ari yang disidang dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 690/Pid.Sus/2020/PN Smr. Baca juga: Guru Honorer Simpan Sabu, Akui Kerap Jadi Kurir “Tadi kan sudah diterangkan Muhammad Rosek, kalau barangnya (sabu) didapat dari Hari. Benar ya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng dari Kejaksaan Negeri Samarinda. “Benar,” jawab terdakwa Hari singkat. “Sejak kapan kamu jual beli narkotika?” tanya JPU lagi. “Baru-baru aja,” jawab terdakwa. “Baru-baru aja itu kapan?” cecar JPU. “Baru sekali,” jawab terdakwa. “Pernah masuk penjara kamu gara-gara narkotika?” tanya JPU lagi. “Belum,” jawab terdakwa. “Barangnya kamu dapat dari mana?” tanya JPU lebih lanjut. “Loket Merak (Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang),” jawab terdakwa. Secara bergantian, JPU memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rosek maupun Ardi yang didudukkan sebagai pesakitan. Saat ditanya JPU, terdakwa Rosek membenarkan, sabu tersebut dibeli dari Ari untuk kemudian dijual kembali sesuai hasil pesanan. JPU turut menanyakan Ardi terkait pengetahuannya terhadap narkotika yang akan diantar terdakwa Rosek kepada polisi yang menyamar, yakni Amang. Menurut Ardi, dia memang telah mengetahui adanya transaksi jual beli sabu. Dengan membantu Rosek menjual sabu, ia mengaku akan mendapatkan imbalan uang dari hasil penjualan. Rosek menuturkan, barang bukti berupa kartu debit BCA yang turut diamankan sebagai barang bukti transaksi narkoba adalah miliknya. Menjawab pertanyaan JPU, Rosek kemudian mengatakan baru sekali ini menggunakan kartu debit untuk transaksi narkotika. “Baru sekali ini,” jawab terdakwa. Pada bagian akhir menjawab pertanyaan JPU, kedua terdakwa membenarkan semua keterangan yang telah disampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Persidangan yang diketuai Hasrawati Yunus dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH inipun ditutup, setelah mendapatkan seluruh keterangan dari para terdakwa. Sidang selanjutnya akan diberlangsungkan pada Kamis mendatang (24/9/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait