Waspada Kehadiran Fintech Ilegal

Minggu 20-09-2020,19:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh pesat. Lantaran, banyaknya kebutuhan pendanaan yang tidak bisa dipenuhi oleh perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis 12 Agustus lalu, nilai itu tumbuh 153,23% year on year (yoy). Dari posisi yang sama tahun lalu hanya Rp 44,8 triliun.

Data yang telah diterima Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait bisnis P2P lending telah mencapai Rp 113,46 triliun hingga Juni 2020. Dengan total jumlah penyelenggara fintech P2P lending sebanyak 158 perusahaan.

Hingga kini, yang terdaftar ada 125 perusahaan dan yang sudah berizin 33 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 147 perusahaan merupakan fintech P2P lending konvensional. Sementara sisanya syariah. Hal ini membuktikan bahwa industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya.

Salah satu direktur fintech P2P lending, Sally, mengatakan kehadiran pinjaman online ini mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait layanan keuangan berbasis digital.

"Tak hanya itu, akses finansial lainnya mampu terbuka. Terjaring lebih luas, dan itu sangat bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda," terang direktur aplikasi Klik Kami ini, Jumat (18/9).

Baca Juga: Fintech P2P Permudah UMKM Dapatkan Pinjaman Modal

Namun kekhawatiran akan munculnya fintech P2P lending ilegal pun timbul. Mengingat pertumbuhannya juga terjadi sangat signifikan.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK sendiri menemukan ada 105 fintech P2P lending ilegal. Yang sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Fintech ilegal ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Jumlah total fintech P2P lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

"Salah satu upaya konsisten pelaku industri P2P lending untuk terus memberikan informasi terkait hal tersebut adalah dengan memberikan edukasi cara membedakan fintech P2P legal dan ilegal," jelasnya.

Dengan niat tersebut, PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami) bersama dengan PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) pun menyelenggarakan webinar interaktif. Lebih dari 100 peserta mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda mengikuti kegiatan tersebut.

"Dilakukan secara daring melalui aplikasi komunikasi video untuk mengenalkan industri fintech P2P lending. Serta memberikan pemahaman fintech legal dan ilegal," paparnya.

Edukasi daring yang dilakukan diharapkan mampu memberikan manfaat khususnya pada generasi milenial Samarinda. Tujuan lainnya pun agar kegunaan layanan produk fintech P2P lending sesuai dengan kebutuhan di era normal baru seperti saat ini.

Tags :
Kategori :

Terkait