Samarinda, nomorsatukaltim.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Satuan Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 disebutkan telah membuat kebijakan. Memfasilitasi tempat karantina di hotel. Ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim, Andi M. Ishak dalam konferensi harian, secara daring, Jumat (18/9/2020). "Sehubungan dengan antisipasi kasus untuk melakukan karantina. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah membuat kebijakan untuk rencananya mempersilakan daerah, memanfaatkan hotel bintang dua atau bintang tiga, yang bersedia melakukan kerja sama, menampung, isolasi pasien-pasien," katanya. Pemerintah kabupaten/kota diminta merespons hal itu. Pasalnya, itu dinilai baik. Biayanya, ditanggung pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota, tinggal menghitung berapa biaya yang dibutuhkan, lalu diajukan ke pusat. Penggunaan hotel untuk tempat karantina, dikhususkan untuk pasien terkonfirmasi tanpa gejala. Yang melakukan isolasi mandiri. Sebab, bila melakukan isolasi di rumah, dikhawatirkan akan membuat klaster baru. Mengingat, kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah. "Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah-daerah menyediakan tempat karantina. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan hotel," tambahnya. Menurut Andi, ini juga kesempatan bagi hotel. Untuk menambah pemasukan di tengah situasi ekonomi yang sulit karena pandemi. "Kepada hotel, ini kesempatan baik," ungkapnya. (sah/zul)
Daerah Diminta Maksimalkan Fasilitas Karantina Pasien COVID-19 di Hotel
Jumat 18-09-2020,22:09 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :