BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Hati-hati jika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Bisa-bisa, barang yang ada dalam rumah raib digondol maling. Hal ini terjadi pada rumah Suwito, warga perumahan Balikpapan Baru Blok F3. Kamis (17/9/2020) malam, rumahnya yang kini tak dihuni, disatroni dua kawanan pencuri. Seorang pelaku berhasil diringkus, namun seorang lainnya berhasil kabur. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhammad Masut mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Utara, mendapat laporan dari seorang penjaga komplek perumahan mewah tersebut. Ia melihat sebuah angkot kuning nomor 5 terparkir cukup lama, tak jauh dari lokasi rumah Suwito. "Pelaku ke TKP (tempat kejadian perkara) memakai mobil angkot warna kuning. Karena mobil itu lama (parkir), maka security curiga dan melapor ke Bhabin, dan ditinjau lah. Ternyata memang cukup lama di sana, dan personel berkumpul untuk gerebek pelaku," ujarnya saat gelar press release di Makopolsek Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2020). Lanjut Masut, saat digerebek pelaku KM (40) kedapatan sedang beraksi menjarah rumah tersebut. Namun, sayangnya petugas tidak bisa mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga menjadi otak kejahatan ini, yakni MT. "Kita hanya menangkap satu pelaku ini saja. Temannya yang mengajak dia (mencuri) ini kabur duluan saat warga dan petugas datang. Bahkan angkotnya ditinggalnya," jelasnya. Rupanya, aksi pencurian di rumah mewah ini sudah yang kedua kalinya bagi MT. Sementara sial bagi KM, yang baru pertama kali diajak melakukan kejahatan sudah tertangkap tangan. "Ini merupakan kejadian kedua kali. Sebelumnya pelaku ini tidak ikut, yang duluan MT. Itu temannya yang kabur dan saat ini sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) kita," tambah Kapolsek Balikpapan Utara. Lebih lanjut Mukhammad Masut mengungkapkan, kedua pelaku tersebut menggunakan mobil angkot untuk menaruh barang-barang hasil curiannya. Keduanya masuk melalui pagar depan, kemudian merusak pintu samping rumah tersebut. "Pelaku masuk lewat pagar dan masuk (ke dalam) lewat pintu samping. Mobil angkot itu buat bawa hasil malingnya, karena yang pertama begitu juga," ujarnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku KM, dirinya tertarik untuk ikut mencuri rumah tersebut berdasarkan cerita MT. "Dia cerita ke saya ambil TV dan alat-alat lainnya. Dijualnya dan jadi uang, makanya saya mau ikut," ujarnya. KM pun berkilah terpaksa melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Susah cari uang makanya mau begini aja," jelasnya. Ditanya barang apa saja yang sudah berhasil diambilnya dari rumah tersebut, KM mengaku hanya mengambil tas warna biru dongker dan sejumlah pakaian saja. "Baju sama tas aja pak," tambahnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Ditinggal Pemiliknya, Satu Rumah Dua Kali Jadi Sasaran Maling
Jumat 18-09-2020,21:53 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :