“Saat kemarin Pertamina rugi kan Pak Ahok juga diserang: kok rugi. Nah, dengan video ini mungkin ia ingin menunjukkan kalau bukan salah Pak Ahok. Tapi salah direksi,” tutur Fithra.
Kedua, Fithra menduga Ahok sudah menasihati direksi. Hanya saja, direksi tak mendengarkan nasihat tersebut. Sehingga Ahok kesal.
Apapun motifnya, ia menilai tak seharusnya Ahok mengumbar borok manajemen perusahaan ke publik. Menurut dia, hal ini lebih baik diselesaikan secara internal.
Jika direksi tak mendengar nasihat Ahok, sambung Fithra, Ahok bisa dengan mudah mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Erick Thohir atau Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahok bahkan bisa meminta langsung ke Erick untuk mencopot direksi Pertamina.
“Pak Erick paham dengan bisnis.Sudah tahu bagaimana cara kelola BUMN. Pak Ahok hanya perlu konsultasi saja. Tidak perlu ke publik,” terang Fithra. Jadi, Ahok bukannya tak bisa berbuat apa-apa. Ahok justru punya kekuatan cukup besar di Pertamina.
Senada, Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, direksi dan komisaris biasanya melakukan pertemuan secara rutin setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk membicarakan kebijakan-kebijakan bisnis yang akan dilakukan.
“Di pertemuan itu, komisaris bisa bertanya secara leluasa jika ada keputusan strategis yang harus dibahas. Kalau ada yang tidak setuju, bisa dibahas di situ. Harusnya saluran itu digunakan. Yang dipertanyakan apakah sudah melakukan saluran itu belum,” kata Toto.
Apabila direksi membangkang, Ahok seharusnya tak perlu pusing. Toto menyatakan, Ahok adalah seorang komisaris yang mewakili kepentingan pemerintah.
Jadi, kalau ada masalah di perusahaan, Ahok bisa mengadu ke Kementerian BUMN. Di sini, Kementerian BUMN adalah wakil pemerintah yang mengurus perusahaan pelat merah.
“Jika ada masalah, tinggal lapor ke pemilik saja (pemerintah-Kementerian BUMN). Pak Ahok bisa lapor bahwa direksi salah jalur dan dianggap melanggar. Minta buat RUPSLB. Pergantian direksi,” jelasnya.
Dalam Pasal 15 UU BUMN memang disebutkan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Lalu, pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan direksi adalah menteri.
Ia pun menyayangkan sikap Ahok yang membuka aib direksi Pertamina ke publik. Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah tidak lazim.
“Itu menurut saya tidak lazim di dunia. Fungsi komisaris mewakili pemerintah. Kalau ada apa-apa, ya tinggal lapor ke pemerintah,” jelas Toto.
CATATAN SERIUS
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, pihaknya menghargai pernyataan Ahok. Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok sejalan dengan program restrukturisasi perusahaan.
“Kami menghargai pernyataan Pak BTP (Ahok) sebagai komisaris utama yang memang bertugas untuk pengawasan dan memberikan arahan. Hal ini juga sejalan dengan restrukturisasi Pertamina yang sedang dijalankan direksi. Agar perusahaan menjadi lebih cepat, lebih adaptif dan kompetitif,” kata Fajriyah.