Abdul Rahman Karim. (qn/diswaykaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Rosdiana. Pelimpahan berkas perempuan ini dilakukan pada hari Kamis (23/8/2019) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Rahman Karim mengungkapkan, berkas Rosdiana terdaftar di pengadilan tersebut dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr. “Susunan majelis hakim dipimpin Agung Sulistiyono. Hari sidangnya belum ditentukan. Karena berkas belum diterima majelis. Tetapi hari Senin paling lambat sudah ditentukan hari sidangnya,” ungkap Karim, Jumat (23/8/2019) siang. Diketahui, Rosdiana adalah saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan lahan RPU Balikpapan. Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat. Tujuh orang sudah divonis bersalah dan mendapat hukuman yang beragam. Ada yang dihukum 2,5 tahun. Ada pula yang dihukum tujuh tahun penjara. Kasus ini mulai bergulir tahun 2017. Negara dirugikan Rp 11,2 miliar atas kasus korupsi berjemaah ini. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kasus korupsi pengadaan lahan tersebut. Kesaksian Rosdiana memang ditunggu banyak pihak. Pasalnya, kasus ini baru menyasar pejabat teras bawah di lembaga eksekutif dan legislatif. Sementara para petinggi dua lembaga tersebut, tak kunjung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal, beberapa kali terdakwa Andi Walinono menyebut Ketua DPRD Balikpapan, Ah, terlibat dalam skandal korupsi itu. Namun, penyidik hanya memanggilnya sebagai saksi. Peran Rosdiana tergolong strategis. Dia menjadi perantara jual beli lahan RPU yang melibatkan pemilik tanah, anggota dewan, dan pejabat di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Balikpapan. Dia tidak bekerja sendiri. Bersama mantan Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Andi Walinono, Rosdiana membagikan uang hasil korupsi pengadaan lahan tersebut. Andi Walinono mengaku telah membagikan uang Rp 4,9 miliar kepada anggota DPRD Balikpapan. Sementara Rosdiana diduga menyerahkan uang hasil korupsi ini kepada sejumlah oknum yang belum terungkap di persidangan. Penyidik mengenakan pasal berlapis pada Rosdiana. Salah satunya Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Rosdiana juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (qn/boy)
Berkas Rosdiana Telah Diterima Pengadilan Tipikor Samarinda
Jumat 23-08-2019,18:04 WIB
Editor : bayong
Kategori :