Polsek Muara Wahau Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Kamis 17-09-2020,14:10 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Dalam sehari, Jajaran Polsek Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya yaitu BR (35), warga Desa Muara Wahau RT 05. Ia ditangkap di salah satu penginapan di SP 2  Desa Wahau Baru. Sedangkan RM (28), merupakan warga Jalan Bandeng SP 1 Desa Wanasari. Dengan jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7, 39 gram. Kapolsek Muara Wahau, Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Muara Wahau Ipda Erwin Susanto mengatakan, pada Rabu (16/9/2020) pukul 15.00 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat. Di salah satu penginapan di SP 2 Desa Wahau Baru, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wita, petugas melakukan pemeriksaan di penginapan. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lorong penginapan, terdapat seseorang laki-laki yang mencurigakan "Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tempat orang tersebut menginap, dan didapatkan satu buah bong alat hisap sabu. Di mana di dalam pipet kacanya masih terdapat sisa sabu," ungkap Ipda Erwin kepada nomorsatukaltim.com. Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita, petugas meringkus seseorang pelaku berinisial RM di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan dompet perhiasan warna merah muda di kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Saat dibuka, ternyata di dalamnya berisikan tiga poket narkotika jenis sabu dengan kemasan bervariasi. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dan satu unit ponsel. "Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti yang ada, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Fs/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait