Kubar Mulai Razia Prokes, 36 Orang Tertangkap Melanggar

Rabu 16-09-2020,23:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Surat edaran Nomor 965 yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah efektif sejak 14 September 2020.

Sementara, belum ada penindakan dan sanksi. Masih disosialisasikan, agar masyarakat 16 kecamatan se-Kubar mengerti dan sadar.

Guna menegakkan disiplin, tim gabungan terdiri Polres Kutai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja, mulai melakukan operasi.

“Memberhentikan kendaraan yang melintas,  untuk mengetahui apakah pengendara menggunakan masker atau tidak,”  jelas Wakil Kapolres Kubar, Kompol Sukarman, saat memimpin operasi itu  di jalan dua jalaur, depan Taman Budaya Sendawar, Selasa (15/9).

Jika didapat warga pelintas tidak menggunakan masker, dicatat dan dilakukan peneguran serta diberikan hukuman fisik terarah.

“Pelanggar diminta untuk melakukan push up sebanyak 10 kali,” bebernya.

Dalam Operasi Yustisi pertama itu sebanyak 36 orang pelintas melanggar, tidak menggunakan masker. Selanjutnya, operasi ini akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020.

“Saat ini masa sosialisasi Surat Edaran TGTP 965. Pelaksanaannya hanya peneguran saja dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya,” tukas Sukarman.

Untuk penerapan sanksi, nantinya Satpol PP akan berada di depan. Sedangkan Polres hanya mendampingi. Sesuai hasil rapat bersama tim, sepanjang surat edaran itu belum disosialisasikan ke masyarakat, maka belum  ada penindakan.

“Sosialisasi waktunya bisa  satu atau dua pekan. Akan dibangun kembali posko COVID-19 di Jambuk Kecamatan Bongan, Melak, Bentian Besar, Tering, Long Iram, dan Mook Manar Bulatn,” jelas Kepala Satpol PP Kubar, Nadisius.

COVID-19 tidak bisa diatasi oleh satu orang. Masyarakat diharap patuhi aturan. Jangan takut hanya kepada sanksi administrasi atau denda.

“Tapi patuhi protokol kesehatan,” tandas Nadisius.(imy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait