PPU, nomorsatukaltim.com - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad kaget bukan kepalang. Niatnya bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain memasang plang kepemilikan aset tak bergerak, di sisi jalan provinsi Penajam-Kuaro kilometer 9, atau di sisi kiri kantor Bupati di Kelurahan Nenang, sempat terhenti. Pasalnya, ada aktivitas pengambilan tanah urug yang dilakukan salah satu oknum proyek pembangunan, Rabu (16/9/2020). Adu mulut pun sempat tak terelakkan antar kedua belah pihak. Saling klaim perbuatan yang dilakukannya di atas tanah seluas sekira 74 hektare itu tak menyalahi aturan. Ada sekira sepuluh kendaraan truk. Pun, alat berat eksavator bergerak di lokasi itu. “Sehingga kami kaget juga tadi. Kenapa ada aktivitas itu," imbuhnya. Meski tak terjadi keributan lebih lanjut. Alhasil, plang besi menandakan area itu aset Pemkab PPU tetap didirikan. Sekaligus penghentian aktivitas muat tanah itu. "Bukan hanya kami sampaikan untuk menghentikan aktivitas itu. Tapi kami sampaikan jangan sampai ada aktivitas lagi. Karena lahan ini status quo," sebut Ahmad. Atas kejadian tersebut, Pemkab PPU berencana melaporkan dugaan pencurian tanah urug tersebut ke Polres PPU. Ahmad beserta rombongan pun langsung bertolak ke Polres untuk mengomunikasikan perkara itu. "Kami sampaikan itu, dan dianggap di lahan itu telah terjadi pelanggaran pasal 363, pencurian," ujarnya. Saat ini aktivitas berhenti. Truk-truk yang mulanya mengangkut tanah urug sudah tidak ada. Di lokasi hanya menyisakan alat berat eksavator berwarna oranye, alat yang digunakan untuk mengambil dan memuat. Pun, ada satu lagi eksavator kecil berwarna kuning. Terlihat pula sisa lahan terbuka, bekas jalur keluar-masuk kendaraan dan alat berat, serta galian bekas tanah terambil. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) PPU, Riviana Noor membenarkan hal itu. Pemkab PPU berencana melaporkan dugaan pencurian itu ke Polres PPU. Laporannya tindak pidana pencurian. "Berkoordinasi dengan Sekda dan Bagian Pemerintahan yang membuat laporannya. Datanya dari kami," terangnya. Di lain hal, dia menjelaskan saling klaim lahan 74 hektare itu sudah terjadi sejak setahun sebelumnya. Jika dilihat dari data Pemkab PPU, itu termasuk lahan yang sudah dibebaskan. Tapi ada oknum warga yang mengklaim itu juga tanah mereka. Pun, atas penyerobotan tanah itu sempat dilaporkan ke polres PPU. Laporan disampaikan tertanggal 26 Desember 2019. Selain laporan penyerobotan lahan, ada laporan pengrusakan aset Pemkab PPU juga di sana. Yaitu aset trotoar. "Di tandatangani Sekda saat itu, pak Tohar. Laporan ke Polres atas penyerobotan lahan, dan juga pengrusakan aset trotoar di sana," urai Riviana. Sebut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah diterima. Telah ada pemanggilan. Polres PPU juga telah melakukan penyelidikan. Sudah pernah diminta keterangan ke beberapa pihak. Termasuk yang mengklaim lahan itu juga. Hanya saja, dari laporan itu belum ada informasi tindak lanjutnya hingga saat ini. "Kami akan buat laporan lagi. Untuk aktivitas pengambilan tanah urug yang baru ketahuan hari ini. Nanti kami lampirkan juga laporan terdahulu," kata dia. Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, ia menuturkan laporan tertulis belum masuk. Pihaknya masih menunggu. Nanti setelah laporan resmi, baru bisa tindak lanjut untuk segera dilakukan penyelidikan. "Saat ini kami masih menunggu laporan secara tertulis. Tadi Sekda hanya menyampaikan secara lisan saja. Cuman belum bisa jadi dasar. Karena itu menunggu laporan resmi," jelasnya.
Pemkab PPU Kecolongan Tanah Urug
Rabu 16-09-2020,23:12 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :