Selain barang bukti berupa dua jenis narkoba tersebut, polisi juga turut mengamankan motor Honda Scoopy nomor polisi KT 4971 VV yang digunakan untuk transaksi. Polisi juga mengamankan 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel android merek Samsung hijau, dan 1 unit ponsel merek Nokia.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait kasus ini. Berharapnya pemilik narkoba yang memerintah SK dapat juga ditangkap.
"Pelaku kami lakukan penahanan dan kami kenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," demikian Dalimunthe. (aaa/zul)