Demi Biaya Persalinan Istri, Residivis Kembali Jadi Kurir Narkoba

Selasa 15-09-2020,22:34 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Baru saja bebas menjalani hukuman kurungan penjara, tak membuat SK jera berusan dengan aparat kepolisian. Pria 29 tahun ini justru kembali diringkus petugas, karena berkaitan dengan kasus serupa.

SK merupakan residivis kasus peredaran narkoba. Dia kembali diciduk petugas saat hendak mengedarkan 170 butir ekstasi merek Jordan seberat 57,8 gram, dan 1 poket sabu seberat 5,37 gram di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin siang (14/9/2020).

Seperti kata pepatah, penyesalan selalu datang belakangan. Begitu pula yang diucapkan SK ketika diamankan. Dia mengaku nekat kembali berkecimpung dalam peredaran narkoba, hanya karena ingin mendapatkan uang secara instan. Yang nantinya akan digunakan untuk membiayai istri menjalani persalinan.  

"Baru dua kali (antar narkoba). Uangnya buat sehari-hari sama buat tabungan biaya kehamilan dan persalinan istri," ungkap SK ketika ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa siang (15/9/2020).

Sembari menundukkan kepala ketika ditanya oleh awak media, SK mengaku hanya bisa pasrah meninggalkan sang istri yang mengurus kehamilannya seorang diri. Pasalnya, ia akan berpisah dengan waktu yang cukup lama, karena telah diancam akan mendapatkan hukuman 5 tahun kurungan penjara.  

"Ini anak saya yang pertama. Istri baru hamil 4 bulan," ucapnya.

Pasca bebas menjalani masa tahanan, SK sebenarnya telah memiliki pekerjaan sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Namun dia lebih memilih untuk menjadi kurir narkoba yang akhirnya berbuah fatal untuknya.

"Iya saya siap bertanggung jawab dengan semua risikonya," tandas warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut.

Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe menuturkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi warga. Yang menyebutkan bahwa lokasi tertangkapnya SK kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, di sana petugas mendapatkan SK yang hendak mengambil narkoba.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus pil ekstasi di dashbord motor sebelah kiri. Sementara sabu didapati petugas dari dashbord motor sebelah kanan yang disembunyikan dalam kemasan kopi.

"Hasil interogasi, pelaku ini menggunakan modus hilang jejak," ungkap Dalimunthe.

Sistem hilang jejak yang dimaksud Dalimunthe adalah, ketika beraksi SK mulanya akan menunggu terdahulu perintah dari sambungan telepon si pemilik barang haram tersebut. Untuk mengambil narkoba di sebuah lokasi yang telah diinstruksikan. Barulah SK mendatangi lokasi yang dituju.

"Jadi si penelpon ini meminta pelaku datang dan mengambil motor yang telah disediakan. Di motor itu sudah ada barangnya (narkoba) siap edar," jelasnya.

Lanjut Dalimunthe menerangkan, biasanya setelah berhasil mendapatkan narkoba, SK akan kembali dihubungi untuk mengantarkan ekstasi dan sabu sesuai yang ditunjukkan. Untuk sekali mengantarkan narkoba, SK menerima upah Rp 1-2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya, pelaku menjual seharga Rp 500 ribu per butirnya.

Tags :
Kategori :

Terkait