Samarinda, nomorsatukaltim.com - DPRD Kaltim kurang produktif, terutama berkaitan dengan fungsi legislasinya. Bukan tanpa alasan. Sekitar 4 bulan tersisa di tahun ini, rombongan Karang Paci ---DPRD Kaltim, baru menghasilkan satu peraturan daerah (perda).
Pun, perda yang dihasilkan itu, merupakan perda kumulatif. Artinya, memang yang wajib disahkan tiap tahun. Yakni Perda Pertanggung Jawaban APBD 2019, yang disahkan beberapa waktu lalu.
Padahal, jumlah program pembentukan (propem) perda, berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 28 Tahun 2019 tentang Propem Perda Kaltim Tahun 2020, ada sebanyak 19 rancangan perda (raperda). Tiga di antaranya, perda kumulatif. Dua di antara lainnya, Raperda Perubahan APBD 2020 dan Raperda APBD 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan, dari 19 raperda itu, beberapa di antaranya telah berproses. Memang, belum ada yang bisa masuk tahap persidangan di rapat paripurna.
"Sedang dalam pembahasan. Ada empat pansus (panitia khusus) yang sedang berjalan. Ada tiga buah raperda sedang dibahas di komisi II. Sementara yang sedang pembahasan, ada tujuh raperda. Sejauh ini sudah masuk tahap pembahasan," katanya, beberapa hari lalu.
Muspandi merincikan di antara raperda yang tengah dalam pembahasan oleh pansus-pansus yang dibentuk. Seperti Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) dan Maloy.
"Itu sudah siap diundangkan sampai pada paripurna. Tinggal tunggu masukan dari instansi terkait," tambahnya.
Dari 19 raperda itu, tiga di antaranya inisiatif DPRD Kaltim. Namun oleh pihaknya, lanjut politisi PAN itu, dikembalikan ke komisi bersangkutan. Dalam hal ini komisi II dan komisi IV. "Untuk dilengkapi," ucapnya.
Muspandi beralasan, kurang produktifnya DPRD Kaltim dalam hal fungsi legislasinya, di antaranya karena pandemi COVID-19. Pandemi disebut membatasi gerak atau aktivitas badan yang dipimpinnya di DPRD itu. Pun dengan pembahasan-pembahasan dengan pihak-pihak terkait berkaitan raperda yang ada, juga harus terhenti.
"Salah satunya karena corona. Kemarin hampir 6 bulan kegiatan kita terhenti semua. Seperti rapat-rapat yang dihadiri secara langsung. Kemudian ada surat edaran juga dari sekretariat (DPRD). Sehingga rapat-rapat tidak bisa dilaksanakan," keluhnya.
Namun, Muspandi tak pasrah. Sebagai ketua Bapemperda, ia memberi janji. Ada 9 raperda yang tengah dikebut dan bisa disahkan di sisa waktu 4 bulan tahun ini. Sembilan raperda itu, di antaranya, dua raperda tentang perubahan badan hukum perusda, raperda tentang Maloy, raperda RP3KP, raperda tentang susunan perangkat daerah, dan tiga raperda tentang retribusi.
"Kita upayakan secepatnya. Karena situasi yang membuat kita menjadi terhambat semua kegiatan itu. Ada sembilan raperda. Dan kita akan sampaikan ke pimpinan (ketua DPRD), apakah disetujui," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK memastikan kinerja anggotanya, termasuk seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), juga Bapemperda terus bekerja. Sejak mulai munculnya corona di Kaltim, hingga sekarang.
Meski sempat ada penerapan work from home (WFH), dan surat edaran lainnya, kata Makmur, aktivitas rapat tetap berjalan. Ini seakan terbalik, dengan alasan minimnya produktivitas DPRD yang disampaikan Muspandi, berkaitan dengan fungsi legislasinya.
"Tetap berjalan. Semua. Komisi-komisi, seluruh AKD. Kalau tidak bisa bertemu (rapat tatap muka), ya melalui online. Semua tetap berjalan," kata Makmur, menegaskan.