Kukar, nomorsatukaltim.com - Raut wajah kekecewaan tidak bisa disembunyikan oleh Awang Yacoub Luthman (AYL). Ia dan pasangannya, Suko Buono, dipastikan tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya. Setelah proses pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Meskipun proses pendaftarannya ditolak. Dirinya menyebut ini sebagai bentuk ikhtiar dan berusaha sebaik mungkin. Dan tertolaknya proses pendaftaran merupakan sebuah hasil yang harus diterimanya. Pasangan ini juga memastikan, kedatangannya pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sebagai bentuk demokrasi yang sedang diperjuangkannya. "Kita enggak mau demokrasi itu mati," ujar AYL ditemui di halaman kantor KPU Kukar, Minggu (13/9/2020) malam. Tidak seperti sebelumnya, AYL datang bersama puluhan pendukungnya saja. Tepat pukul 22.00 malam. Tidak ada keramaian pendukung yang mengantar. Mungkin itu yang memang diinginkannya. Dengan penuh senyuman, dirinya masuk berdua dengan Liaison Officer (LO) ke ruang pendaftaran. Tanpa didampingi Suko Buono. Karena yang bersangkutan sakit. Ditambah tidak ada satupun ketua dan sekretaris partai pengusung yang duduk bersamanya. Namun tidak menyurutkan semangatnya untuk hadir ke KPU Kukar. AYL tegaskan, ini bukan langkah terakhir yang bakal ditempuh. Masih ada langkah yang mungkin akan diambilnya. Tapi ia tidak mau gegabah. Dengan dasar berita acara yang diperoleh dari KPU Kukar, timnya akan segera berdiskusi dan merumuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Tentunya menyikapi permasalahan yang terjadi pada masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran. "Pasti tim kami sudah mengantisipasi apa yang terjadi pada malam ini," pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan terkait ditolaknya proses pendaftaran pasangan AYL-Suko. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. "Untik syarat pencalonan tadi belum memenuhi syarat, ada tapi belum memenuhi syarat. Sedangkan untuk syarat calon ada," ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut. Nando menjabarkan, penyebab syarat pencalonan pasangan AYL-Suko tidak memenuhi syarat, lantaran ketidakhadiran ketua dan sekretaris partai pengusung. Dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saat proses pendaftaran. Ditambah formulir B-KWK yang berisi dukungan partai atau gabungan partai, tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pengusung, yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Di B-KWK, PAN yang bertandatangan bukan ketua dan sekretaris yang ada di sipol," lanjutnya, lagi. Nando memastikan, dengan hasil tersebut. Pada Pilkada Kukar 2020 hanya akan ada satu pasangan saja. Atau calon tunggal. Dikarenakan hingga batas akhir pendaftaran, hanya pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. (mrf/zul)
Fix, Edi-Rendi Lawan Kotak Kosong
Senin 14-09-2020,12:36 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 3 Maret 2026, Cek di Sini!
Selasa 03-03-2026,08:00 WIB
Data Tak Terpusat, Pemerintah Akui Sulit Lacak Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi
Selasa 03-03-2026,08:32 WIB
Fabio Lefundes Keluhkan Kendala saat Official Training, Jelang Laga Borneo FC Kontra Persija Jakarta
Selasa 03-03-2026,09:00 WIB
Pemprov Kaltim Tetapkan Skema Pengembalian Mobil Dinas Gubernur, Ditarget Tuntas 14 Hari
Selasa 03-03-2026,14:26 WIB
Akademisi HI Unmul Prediksi Konflik Iran-Israel Bisa Pukul Ekonomi Indonesia
Terkini
Selasa 03-03-2026,22:40 WIB
Akses Jaringan Internet Sudah Lancar, Pemerintah Kampung Batu Majang Mahulu Akui Manfaat Starlink
Selasa 03-03-2026,22:22 WIB
Anggaran Hanya Cukup 9 Bulan, Puluhan Penyapu Jalan Sangatta Selatan Dirumahkan
Selasa 03-03-2026,22:00 WIB
Dana Desa Berau 2026 Terpangkas, Rp57 Miliar Dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih
Selasa 03-03-2026,21:30 WIB
Hizbullah Klaim Drone dan Roketnya Hancurkan 3 Pangkalan Militer Israel, Negara Teluk Marah ke AS
Selasa 03-03-2026,21:00 WIB