Kubar Berlakukan Jam Malam

Minggu 13-09-2020,21:51 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Sosialisasi surat edaran itu waktunya bisa  satu atau dua pekan. Bahkan akan dibangun kembali posko COVID-19 di Jambuk Kecamatan Bongan, Melak, Bentian Besar, Tering, Long Iram, dan Mook Manar Bulatn.

“COVID-19 tak bisa diatasi oleh satu orang. Masyarakat patuhi aturan. Jangan takut hanya kepada sanksi administrasi atau denda, tetapi mengabaikan kesehatan dan keselamatan tidak menggunakan protokol kesehatan,” tandas Kasatpol PP Nadisius.(imy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait