Sosialisasi surat edaran itu waktunya bisa satu atau dua pekan. Bahkan akan dibangun kembali posko COVID-19 di Jambuk Kecamatan Bongan, Melak, Bentian Besar, Tering, Long Iram, dan Mook Manar Bulatn.
“COVID-19 tak bisa diatasi oleh satu orang. Masyarakat patuhi aturan. Jangan takut hanya kepada sanksi administrasi atau denda, tetapi mengabaikan kesehatan dan keselamatan tidak menggunakan protokol kesehatan,” tandas Kasatpol PP Nadisius.(imy/ava)