Tak Menggugurkan Pencalonan

Jumat 11-09-2020,10:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Budi Harianto

TERKONFIRMASI positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tak bakal menghambat langkah Muharram melenggang di Pilkada 2020. Karena, hasil pemeriksaan kesehatan tidak termasuk item menggugurkan seleksi penetapan calon kepala daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, bagi kontestan kepala daerah yang terpapar COVID-19 tetap bisa melaju ke tahapan pencalonan. Daftar isian medis yang digunakan masih mengacu ke format penyelenggaraan pilkada sebelum masa pandemik. Mulai general check up dan tes psikologi.

“Kalaupun ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, itu tidak termasuk menggugurkan hasil pemeriksaan kesehatan,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (10/9) kemarin.

Sisi lain, lanjut Budi, Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada belum mengatur tindak tegas pasangan calon yang melanggar. Sejauh ini, hanya mengatur soal standar protokol kesehatan yang harus dipatuhi sesuai arahan dari tim satuan tugas. Merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 tentang Pilkada.

“Memang tidak ada sanksi bagi yang melanggar, apalagi sampai membatalkan pencalonan. Karena virus yang menyerang pernapasan bisa disembuhkan,” jelasnya.

Sembari menunggu itu, tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, hanya dilakukan penundaan tahapan. Selanjutnya, akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Penundaan akan dilakukan hingga dinyatakan negatif. Alias sembuh total.

Namun, jika sampai tahapan penetapan calon masih positif, konsekuensi tahapan kampanye akan berkurang. Di mana, waktu kampanye hanya diberikan selama 71 hari. Mulai 26 September-5 Desember 2020. Karena jangka waktu penelitian administrasi bakal pasangan calon sekira 20 hari sejak dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Nah, bagi pasangan calon yang lolos pemeriksaan kesehatan dan ditetapkan menjadi pasangan calon, tetap melanjutkan tahapan pilkada,” .

Terkiat nomor urut, dikatakan Budi, akan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon sudah ditetapkan. Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam PKPU.

“Kalau nomor urut hanya menyesuaikan saja. Yang jelas tidak menggugurkan pencalonan selama memenuhi syarat sesuai peraturan,” pungkasnya. */JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait