Bankaltimtara

Peradilan Militer Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan, Koalisi Minta UU Direvisi

Peradilan Militer Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan, Koalisi Minta UU Direvisi

Tiga Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.-(Ist./ YT Dilmil Jakarta)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Desakan itu muncul setelah sejumlah putusan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan lemahnya sistem peradilan militer terlihat dari penanganan kasus penyiraman air keras terhadap peneliti hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang Babinsa dalam kasus kematian siswa SMP di Medan.

"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," kata Ardi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

BACA JUGA: 4 Oknum BAIS TNI Ditahan, Terduga Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa

Menurutnya, berbagai perkara pidana yang melibatkan anggota TNI menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menghadirkan keadilan secara maksimal bagi korban. 

Sebaliknya, mekanisme tersebut dinilai justru memperpanjang praktik impunitas.

"Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer," imbuhnya.

Ardi menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi merusak sistem penegakan hukum secara lebih luas apabila tidak segera dibenahi.

BACA JUGA: TNI Pastikan Belum Ada Oknum Terlibat Kasus BBM Subsidi di Kaltim

BACA JUGA: RUU TNI Disahkan, PERADI Balikpapan Soroti Potensi Terjadinya Efek Domino Kekuasaan

"Kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," sambungnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: