Resmi, Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur

Kamis 22-08-2019,15:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Ilustrasi maket kawasan pemerintahan baru. (Kementerian PUPR) Balikpapan, Diswaykaltim.com- Terjawab sudah di mana ibu kota negara akan dipindahkan menggantikan Jakarta. Meski enggan membeberkan secara spesifik, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan ibu kota akan dipindah ke Kaltim. "Iya Kalimantan Timur, tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana ya, belum," ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari CNN Indonesia.   Sofyan kembali menegaskan pemerintah tidak ingin menyebut lokasi persis karena masih dalam upaya penyiapan lahan. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy S Prawiradinata saat di Balikpapan, Rabu (21/8/2019) kemarin menyebut pemindahan ibu kota membutuhkan lahan hingga 400 ribu hektare lebih. Pada 2020, agenda yang harus dilakukan pemerintah pusat adalah penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan  master plan kota dan perencanaan teknis kawasan. Sementara pada 2021, mulai dilakukan penyediaan lahan, penyusunan  detail engineering design (DED) kawasan dan  ground breaking pembangunan fisik gedung. Lalu pada 2022 hingga 2024 adalah pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian kawasan IKN. “2024 juga awal pemindahan dari Jakarta ke IKN baru,” katanya, menjelaskan  timeline pelaksanaan pemindahan IKN saat dialog pemindahan IKN ke Kalimantan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Rabu (21/8/2019). Rudy menjelaskan kawasan inti pusat pemerintahan membutuhkan lahan seluas 2.000 hektare. Tahun 2021-2024, target pembangunan adalah Istana Kepresidenan, kantor lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Juga pembangunan taman budaya dan  botanical garden. Sementara pada 2025-2029, pembangunan IKN berlanjut dan membutuhkan lahan 40.000 hektare. Dengan target pembangunan perumahan ASN/TNI/Polri,  diplomatic compound, fasilitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan universitas, gedung  convention center,  sport center, museum, pusat perbelanjaan dan pangkalan militer. Lalu rentang 2030 hingga 2045, pembangunan daerah IKN baru dibagi menjadi dua tahap. Yaitu, pembangunan kawasan perluasan IKN 1 yang membutuhkan lahan seluas 200.000 hektare. Dengan sasaran pembangunan  national park, konservasi orang utan dan  cluster permukiman non-ASN. Kemudian pembangunan kawasan perluasan IKN 2 yang membutuhkan luas lahan lebih dari 200.000 hektare. Dengan sasaran pembangunan daerah metropolitan. (sah/eny)  

Tags :
Kategori :

Terkait