Tarif Listrik Turun, PLN: Silakan Dinikmati

Rabu 02-09-2020,14:30 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Menindaklanjuti Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN siap menjalankan kebijakan penurunan tarif listrik golongan tegangan rendah.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Serta sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Melalui kebijakan tersebut, maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, dalam keterangan rilisnya yang diterima, Selasa (1/9/2020).

Dirinya menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA-5500 VA, R-3 TR 6600 VA, dan B-2 TR 6600 VA-200 kVA.

Sedangkan untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (fey/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait